5 Dasar Hukum Asuransi di Indonesia

5 Dasar Hukum Asuransi di Indonesia menurut undang undan dasar

5 Dasar Hukum Asuransi di Indonesia

5 Dasar Hukum Asuransi di Indonesia: Berkembangnya perusahaan asuransi tak lepas dari meleknya pengetahuan masyarakat akan pentingnya asuransi yang sebenarnya. tinggi dan memiliki gaya hidup yang sekarang. Ditambah lagi semakin maraknya teknologi yang mendorong upaya edukasi terhadap masyarakat menjelaskan pentingnya asuransi yang hanya bermanfaat untuk dirinya sendiri

Dari tahun ke tahun pertumbuhan perusahaan asuransi terus meningkat, bahkan jika kita melihat program bank-bank pemerintah maupun swasta, banyak di antara bank-bank tersebut yang menawarkan program asuransi dengan berbagai jenis kebutuhan masyarakat, dengan melihat angka kebutuhan yang terus tumbuh tentu bagi perusahaan kondisi ini merupakan potensi dalam memperoleh keuntungan dari penghimpunan dana dari masyarakat Karena kegiatan asuransi yang berkaitan dengan perjanjian, kepemilikan ini harus memiliki kekuatan hukum yang mengatur agar proses yang berjalan dalam usaha perasuransian mengikuti aturan yang berlaku di suatu negara dan dapat diterapkan oleh perusahaan.

Berikut 5 dasar hukum asuransi yang berlaku di Indonesia, yaitu:

1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992

Dilihat dari posisinya, undang-undang ini sering kali dijadikan sebagai dasar dari beberapa penetapan mengenai asuransi yang berlaku di Indonesia. Sehingga dapat dikatakan jika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 merupakan dasar hukum utama UU No.2 Tahun 1992, didalamnya berisi tentang peraturan usaha perasuransian Dasar-dasar dibentuknya undang-undang ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945, meninjau b dihadapi oleh masyarakat sekaligus asuransi berperan dalam menghimpun dana dari masyarakat, dan negara membuka peluang bagi kegiatan usaha perasuransian dan mengatur kegiatan perasuransian agar sesuai dengan prinsip usaha yang sehat dan

UU No.2 Tahun 1992 secara menyeluruh mengatur kegiatan asuransi yang ada di Indonesia agar semua kegiatan asuransi sesuai dengan hukum yang berlaku dan mampu mewujudkan keadilan bersama, berikut hal-hal yang diatur dalam UU No.2

  • Ketentuan umum dan ruang lingkup asuransi.
  • Bidang usaha perasuransian.
  • Jenis usaha perasuransian.
  • Ruang lingkup usaha perusahaan perasuransian.
  • Penutupan objek asuransi.
  • Bentuk hukum usaha asuransi.
  • Kepemilikan perusahaan asuransi.
  • Perizinan usaha.
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan perasuransian.
  • Kepailitan dan likuidasi.
  • Ketentuan pidana.

Dengan mengetahui isi dari undang-undang ini sangat jelas terlihat alasannya kenapa undang-undang ini dijadikan sebagai dasar utama dalam ketentuan hukum usaha perasuransian.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 1320 dan Pasal 1774

Dilihat dari ketentuan umum dalam UU No.2 Tahun 1992 disebutkan bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung atau kerugian yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga mungkin akan tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti, atau untuk suatu pembayaran yang didasarkan atau

Dari penjelasan undang-undang di atas menyatakan bahwa asuransi mengandung unsur perjanjian antara dua pihak di dalamnya. Karena mengandung unsur penjanjian maka akan termasuk dalam ruang lingkup hukum pidana, sebagaimana dijelaskan dalam salah satu pasal, yaitu Pasal 1320 yang menyebutkan bahwa “Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, perjanjian dalam membuat suatu perika

Manfaat asuransi adalah memberikan jaminan yang menguntungkan bagi pihak tertanggung jika terjadi sesuatu yang merugikan atau merusak dimana kejadian tersebut tidak dapat dipastikan. Karena sifat itu juga harus menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 1774 KUHP, yang menyatakan bahwa “suatu persetujuan untung- untunglah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.

3. KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9 

Kegiatan usaha perasuransian tidak hanya termasuk dalam masalah pidana saja, namun jika dilihat dengan lebih teliti lagi ternyata dalam KUHD juga mengatur tentang asuransi.banyak pasal yang ada dalam Bab 9 KUHD, yang paling sesuai dengan penjelasan asuransi secara umum adalah Pasal 246 yang menyebutkan bahwa “ Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengi karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.

Jika diperhatikan penjelasannya secara umum, 246 di atas akan terlihat sangat jelas batasannya dengan penjelasan asuransi secara umum dalam UU No.2 Tahun 1992, bahkan jika diambil dari intisari dari apa yang dijelaskan menjelaskan tentang ketentuan jenis pertanggungan dari asuransi, pertanggungan maksimal yang diberikan asuransi, prosedural proses pertanggungan yang berlaku, penyebab batalnya proses pertanggungan, dan pertanggungan disusun secara tertulis dalam suatu

4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 merupakan ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. Terbentuknya peraturan perundang-undangan yang mendasari tujuan asuransi yang secara prinsip mampu mendorong pertumbuhannya nasional Indonesia, sehingga dalam penerapan berkelanjutan diperlukan Arahan agar dalam kegiatan usaha perasuransian berjalan dengan sesuai dengan hukum. yang berlaku dan mengatur perusahaan perasuransian yang ada di Indonesia agar berkembang dengan baik dan sesuai dengan landasan maupun prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab

Melihat dari keseluruhan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, sekali lagi menjelaskan bahwa penyusunan peraturan ini masih merujuk pada UU No.2 Tahun 1992, hal-hal tersebut terlihat dari penekanan yang sama terhadap beberapa tahun 1992 berisi tentang ketentuan umum ruang asuransi, penutupan objek asuransi, perizinan usaha perasuransian, kesehatan keuangan perusahaan asuransi, dan penyelenggaraan usaha perasuransian.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999

Peraturan pemerintah ini merupakan perubahan pertama dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Tujuan dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 pada dasarnya memiliki kesamaan dengan peraturan sebelumnya yaitu tentang penyelenggaraan usaha perasuran dan di samping itu terjadi pula perubahan perekonomian nasional yang menyebabkan diperlukannya penyesuaian terhadap peraturan pelaksanaan asuransi yang telah berlaku.

Dalam Peraturan Pemerintah 63 Tahun 1999 mengandung perubahan terhadap beberapa pasal dari undang-undang sebelumnya yang telah disesuaikan dengan kondisi perkembangan perekonomian negara, di antaranya tentang Nomor persyaratan modal yang mengubah kepemilikan perusahaan asuransi, dan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha perusahaan asuransi.

Hadirnya asuransi pada dasarnya memberikan jaminan perlindungan kepada seseorang dari berbagai kejadian buruk yang bisa terjadi pada waktu tertentu diluar prediksi dan harapan orang tersebut. Dilihat dari proses asuransi pastilah terdapat sebuah perjanjian yang bersifat mengikat, dimana seseorang yang setuju dengan asuransi tersebut harus membayar premi tertentu dalam jangka waktu tertentu, dimana premi tersebut merupakan pengganti dari perlindungan yang dijamin oleh perusahaan asuransi. Karena dalam kegiatan usaha perasuransian didalamnya termuat beberapa unsur yang termasuk dalam tindakan hukum yang mengatur kegiatan ekonomi di Indonesia, hal ini ditujukan untuk memberikan jaminan kepada kedua pihak baik penanggung maupun tertanggung agar dapat mempertanggungjawabkan semua kewajibannya masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *