Penerimaan Negara Bukan Pajak

7 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)

7 Penerimaan Negara Bukan Pajak atau disebut dengan (PNPB) Suatu negara tentunya membutuhkan pemasukan tersendiri untuk melaksanakan kegiatan atau programnya, seperti belanja, perbaikan sarana prasarana dan lain sebagainya. Pemasukan negara sering disebut dengan devisa negara yakni uang atau dana penting bagi stabilitas pemerintahan.

Ada beberapa jenis penerimaan pajak dimana ada yang berasal dari pemungutan, ada juga yang berasal dari pajak, ada juga hadiah sebagai hadiah untuk suatu negara dan masih banyak lainnya untuk hadiah, biasanya berasal dari pendapatan ketika suatu negara negara terbaik di dunia, mendapat ucapan terima kasih dari pihak luar negeri bersama pada artikel ini.

negara bukan pajak merupakan segala sesuatu yang masuk yang diterima oleh negara bukan melalui perpajakan. perekonomian suatu negara memiliki landasan hukum atau dasar yang menjadi penerimaan atau perlindungan dari suatu penyelewengan. Dasar hukum yang terkait oleh penerimaan negara bukan pajak antara lain :

  1. Undang- undang no 20 tahun 1997 yang membahas tentang penerimaan negara bukan pajak.
  2. Undang- undang no 17 tahun 2003 yang berisi tentang keuangan negara.
  3. Undang- undang no 1 tahun 2004 yang berbicara tentang pembendaharaan negara.
  4. Undang- undang no 15 tahun 2004 yang berisis tentang pemeriksaan pengolahan dan tanggungjawab keuangan negara.
  5. Undang- undang no 22 tahun 1997 yang menyinggung tentang jenis dan penyetoran penerimaan bukan pajak.
  6. Undang- undang no 73 tahun 1999 yang berbicara tentang tata cara penggunaan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu.
  7. Peraturan pemerintah no 1 tahun 2004 tentang tata cara penyampaian rencana dan laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak.
  8. Peraturan pemerintah no 22 tahun 2005 tentang pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak.
  9. Peraturan pemerintah no 29 tahun 2009 tentang tata cara penentuan jumlah dan penyetoran penerimaan bukan pajak yang terutang.
  10. Peraturan pemerintah no 71 tahun 2009 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementrian dalam negeri.
  11. Peraturan pemerintah no 34 tahun 2010 tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan atas penetapan penerimaan negara bukan pajak yang masuk dalam kategori terutang.

Adapun pengelompokkan penerimaan negara bukan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Undang-undang no 20 tahun 1987 tentang jenis penerimaan negara bukan pajak, yakni meliputi:

  • Penerimaan negara yang bersumber dari pengelolahan dana pemerintah.
  • Penerimaan atau pemasukan negara yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam yang mereka miliki.
  • Penerimaan atau pemasukan negara yang berasal dari hasil-hasil pengelolahan kekeyaan negara yang telah dipisahkan.
  • Penerimaan atau pemasukan yang berasal dari aktivitas pemerintah yang berupa pelayanan kepada masyarakat.
  • Penerimaan atau pemasukan yang berasal dari pengenaan denda administrasi dan berdasarkan keputusan pengadilan.
  • Penerimaan atau pemasukan lainnya yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan tentang penerimaan negara bukan pajak.

Itulah beberapa pembagian dari penerimaan negara bukan pajak, namun selanjutnya kita akan memperjelas dan memperinci pengelompokkan beberapa bentuk penerimaan negara bukan pajak, yakni sebagai berikut:

  1. penerimaan yang bersumber dari pengelolahan dana pemerintahan, penerimaan ini meliputi beberapa aspek yakni :
  • penerimaan yang berasal dari jasa giro
  • penerimaan dari sisa-sisa anggaran yang telah digunakan yakni sisa anggaran dari pembangunan atau SIAP dan sisa anggaran rutin atau SIAR.
  1. penerimaan yang berasal dari pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), yang terdiri dari beberapa aspek sebagai berikut :
  • royalti atau keuntungan dari perikanan baik air tawar maupun air laut.
  • royalti atau keuntungan yang diperoleh dari bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan.
  • royalti atau keuntungan yang didapat dari bidang pertambangan yang meliputi emas, perak dan lainnya kecuali migas.

Royalti sendiri diartikan berupa pembayaran atau penyetoran yang diterima oleh negara sehubungan dengan pemberian kepada pihak yang bersangkutan untuk memanfaatkan ataiu mengolah kekayaan negara itu sendiri.

  1. penerimaan yang diperoleh dari pengolahan kekayaan negara yang dibagi menjadi 3 bagian yakni :
  • Bagian laba pemerintahan, yang berasal dari berbagai aktivitasnya seperti pemberian izin, pelayanan dan lain sebagainya.
  • Hasil penjualan saham atau sertifikat berharga yang dimiliki pemerintah, meliputi saham kepemilikan daerah, dan saham lainnya.
  • Deviden yang diartikan sebagai sebuah pembayaran yang berupa keuntungan dari keikutsertaan mereka selaku pemegang saham dalam suatu perusahaan tertentu.
  1. penerimaan atau pemasukan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah itu sendiri, pelayanan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat antara lain :
  • pelayanan pada bidang pendidikan formal mauapun non formal
  • pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan
  • pemberiaan atas hak paten, hak cipta dan merk kepada pihak yang bersangkutan
  1. Penerimaan dan pemasukan yang didasarkan atas keputusan pengadilan, adapun pemasukan itu antara lain :
  • Dana yang diperoleh dari proses pelelangan barang.
  • Dana yang diperoleh dari denda atas sebuah pelanggaran.
  • Dana yang diperoleh dari hasil rampasan seorang penjahat ketike tertangkap oleh polisi.
  1. Penerimaan dana berupa hibah

Hibah adalah sebuah hadiah yang diberikan Cuma-Cuma oleh pihak lain, atau bisa juga sebuah hadiah yang diperoleh ataqs kerjakeras dan kesuksesan yang mereka raih.

  1. Penerimaan lain yang telah diatur dan tidak keluar dari perundang-undangan yang ada

Tentu dengan adanya penerimaan negara bukan pajak perlu adanya sebuah pengelolahan yang benar agar tetap dalam koridor yang benar. Ada beberapa prinsip pengelolahan penerimaan negara bukan pajak, antara lain :

  • Seluruh penerimaan negara bukan pajak (PNPB) harus disetorkan secepatnya pada kas negara. Hal ini sesuai dengan pasal 4 undang-undang no 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
  • Penerimaan negara bukan pajak (PNPB) secara keseluruhan wajib disetorkan pada waktunya atau waktu yang tepat. Hal ini telah disebutkan pada pasal 16 ayat 3 undang-undang no 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.
  • Besarnya tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNPB) telah ditetapkan dalam Undang- undang atau peraturan pemerintah yang bertindak untuk menetapkan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan di dalam pasal 3 ayat 2 undang-undang no 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
  • Penerimaan yang berasal dari kementrian atau lembaga tidak boleh digunakan secara langsung untuk membiayai segala pengeluaran yang sudah terjadi atau yang akan terjadi sesuai dengan program kerja yang telah disusun. Hal ini didasarkan pada pasal 16 ayat 3 Undang-undang no 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.
  • Seluruh penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dikelola dalam sistem APBN. Hal ini telah dijelaskan dalam pasal 5 undang-undang no 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
  • Segala penerimaan yang menjadi hak negara dalam tahun anggaran yanag telah ditentukan dan bersangkutan harus dimasukkan ke dalam APBN. Hal ini telah tercantum dalam undang-undang no 17 tahun 2003 pasal 3 ayat 5 yang berbicara tentang keuangan negara.
  • Selain memenuhi kewajibannya untuk menyetor ke kas negara dan memasukannya ke dalam APBN, sebagian dana dari penerimaan negara bukan pajak (PNPB) bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berhubungan dengan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNPB) tersebut oleh instansi yang bersangkutan.
  • Sebagian dana dari penerimaan negara bukan pajak (PNPB) bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berhubungan dengan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Beberapa instansi boleh menggunakan sebagian dana dari penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dengan syarat telah mendapatkan ijin dan persetujuan dari Menteri Keuangan.
  • Menteri Keuangan berhak untuk meninjau kembali pesetujuannya mengenai penggunaan penerimaan negara bukan pajak yang dimaksud sewaktu-waktu.

Dana dari hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bisa digunakan untuk membiayai berbagi kegiatan diantaranya :

  • Kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi.
  • Kegiatan seputar pelayanan kesehatan.
  • Kagiatan atau aktivitas yang bersangkutan dengan pendidikan dan pelatihan masyarakat.
  • Kegiatan seputar penegakkan hukum dan keadilan
  • Kegiatan yang bersangkutan dengan pelayanan yang melibatkan kemampuan intlektual tertentu.
  • Kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian dan pengelolahan sumber daya alam.

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) harus melalui sebuah proses penting yakni pelaporan, karena hal ini juga menyangkuut hidup atau hajat orang banyak. Meskipun bukan dari perpajakan, dana yang diperoleh dari penerimaan negara dan lainnya. dua yakni:

  1. Pimpinan dari masing-masing instansi pemerintah yang memiliki sangkut paut atau hubungan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) wajib melaporkan laporan triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) keoada Menteri Keuangan.
  2. Laporan mengenai realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) triwulan disampaikan secara tertulis oleh pejabat atau pemimpin instansi pemrintahan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

Penerimaan negara bukan pajak (PNPB) bukan hal yang remeh, tentu perlu sebuah pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran dan menghindari kesalahan yang terjadi.

  1. Instansi pemerintahan diperbolehkan untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan khusus atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan permintaan Menteri Keuangan. Hal ini tertuang dalam PP no 22 tahun 2005 pasal 4.
  2. Untuk instansi pemerintah yang berhak serta berwenang melakukan pemeriksaan khusus terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah disebutkan dalam PP n0 22 tahun 2005 pasal 1, yakni Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKB).

Pemeriksaan ini memiliki tujuan yakni meningkatkan efisiensi dan keefektifan pengelolahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), untuk menguji kepatuhan pihak-pihak yang bersangkutan atas pemenuhan kewajiban sesuai peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Selanjutnya kita akan membahas faktor-faktor yang mempengaruhi besar kecilnya jumlah tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menetapkan nilai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yakni :

  • Dampak yang dihasilkan dari pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan usaha baik mandiri atau kelompok
  • Memperhatikan aspek keadilan dalam masyarakat, adil bukan berarti sama namun adil di sini berarti sesuai dengan yang ada jika semakin besar pendapatan maka semakin besar pula tarif yang dikenakan.
  • Pengenaan biaya atas penyelenggaraan kegiatan didasarkan atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersangkutan.

Penetapan Tarif Penerimaan Bukan Pajak

Setelah membahas tentang faktor penentu tarif pengenaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), maka langkah terakhir yang bisa kita lakukan adalah kita harus mengetahui pendekatan dalam penetapan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yakni:

  1. Tarif cost minus

Pendekatan ini dilakukan ketika suatu kondisi besaran tarif dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan lebih rendah daripada dana yang dikeluarkan untuk pelayanan atau yang lainnya. Contohnya ketika besaran atau kondisi nyatanya biaya atau tarif pelayanan sebesar Rp 40.000 / layanan.

  1. Tarif cost recovery

Pendekatan ini dilakukan ketika suatu kondisi besaran tarif dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan sama dengan dana yang dikeluarkan untuk memberikan pelayanan atau yang lainnya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu Rp 35.000 / layanan.

  1. Tarif cost plus
    untuk pendekatan yang terakhir yaitu tarif plus, berdasarkan namnya maka sudah bisa diketahui, pendekatan ini akan diterapkan ketika besaran tarif dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan lebih besar dari dana yang ditentukan dan diterapkan sebelumnya sebesar Rp 35.000 / layanan. Namun di lapangan besar tarif per hanya Rp 30.000 / layanan Maka sisa dana yang tidak digunakan dapat digunakan untuk keperluan lainnya.

Itulah beberapa info penting mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNPB).Pada dasarnya penerimaan ini merupakan satu-satunya penerimaan yang diperoleh dari suatu negara dari berbagai aktivitasnya dan semua itu diatur dan ditang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *