Asas Pemungutan Pajak

Asas Pemungutan Pajak Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Asas Pemungutan Pajak Menurut Para Ahli dan Secara Umum. Pajak menjadi kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia yang memiliki gaji lebih. Hal ini penting karena bagi hasil bukan pajak yang diterima akan lebih mudah digunakan untuk perbaikan semua sarana dan prasarana yang ada. Untuk itu, program wajib pajak ditawarkan kepada WNI dengan gaji atau penghasilan standar.

Pemotongan pajak tentunya tidak sembarangan karena terkait dengan keadilan dan kewenangan, hak dan kewajiban warga negara. Oleh karena itu, standar dan pedoman pemungutan pajak diperlukan untuk melanjutkan pemungutan pajak. Jangan membantu, merugikan siapa pun, atau menyebabkan kebingungan. Acuan ini sering disebut dengan prinsip pemungutan pajak. Pembahasan ini menjelaskan apa itu asas pemungutan pajak. Menurut para ahli, umumnya ada beberapa prinsip pemungutan pajak.

Ada beberapa ahli yang menganjurkan pendapatan dan gagasan tentang prinsip-prinsip pemungutan pajak.

Menurut Adam Smith

Dalam bukunya yang berjudul “National Wealth” dengan konsep yang dikenal dengan nama Formixim, ia menyebutkan ada empat prinsip pemungutan pajak.

  • Asas Equality (keseimbangan atau keadilan)

Prinsip ini menuntut suatu negara untuk beradaptasi dengan kemampuan dan tahapannya ketika ingin memungut pajak. Hal ini tidak memungkinkan negara untuk bertindak diskriminatif atau sewenang-wenang dalam memungut pajak bagi para wajib pajak (orang yang wajib membayar pajak). Keadilan disini tidak berarti bahwa semua pihak membayar pajak yang sama, tetapi misalnya jika seorang wajib pajak memiliki banyak hak dan kekayaan maka pajak tersebut akan dikontraskan dengan wajib pajak yang dipanggil, juga akan lebih tinggi. Prinsip pengumpulan pajak ini cukup bagus.

  • Asas Certainty (kepastian hukum)

Pemungutan pajak membutuhkan aturan dan alasan yang jelas dengan sanksi hukum yang ketat. Hal ini untuk memastikan bahwa pemungutan pajak tetap pada koridor yang benar dan tidak menyimpang. Keputusan perpajakan harus transparan dan mengikuti hukum yang berlaku, bentuk hukum yang berlaku di setiap negara. Wajib Pajak yang tidak bersedia atau terlambat membayar pajak selanjutnya akan dikenakan sanksi atau denda berupa administrasi atau pidana. Begitu pula jika pihak berwenang melakukan kecurangan dalam pemungutan pajak, maka akan dikenakan sanksi yang sesuai.

  • Asas Convinience of Payment (tepat waktu)

Wajib pajak perlu memungut pajak pada waktu yang tepat ketika mereka tidak berkeberatan atau merasa kesulitan untuk membayar tanggungannya. Ketepatan waktu di sini berarti bahwa pajak akan dipungut pada saat wajib pajak menerima gaji atau hadiahnya. Hal ini untuk memastikan pajak tidak menjadi beban pembayar pajak. Bisa dibayangkan, ketika pembayar pajak kehabisan asetnya, dan ketika dikenai pajak, mereka akan menentangnya.

  • Asas Effeciency (efisiensi atau ekonomis)

Pemungutan pajak harus dilakukan seefisien mungkin. Pasalnya, pendapatan pemungutan pajak pada dasarnya digunakan untuk biaya operasional nasional. Hal ini menunjukkan bahwa pemungutan pajak harus benar-benar akurat dan akurat untuk mencapai tujuan pemungutan pajak. Agar lebih jelas, implikasi efisiensi pemungutan pajak adalah bahwa biaya pemungutan pajak lebih besar daripada biaya pelaksanaan pemungutan pajak.

Menurut W.J Langen

Ada beberapa asas yang harus dimiliki dalam pemungutan pajak, yakni :

  • Asas daya pikul

Kekuatan portabilitas disini berarti beban pajak pada wajib pajak tidak boleh melebihi kapasitasnya, dan besarnya pajak yang dibayarkan harus bergantung pada aset dan pendapatan yang dimiliki oleh wajib pajak. Semakin tinggi pendapatan wajib pajak, semakin tinggi pajak yang harus dibayar, sedangkan untuk wajib pajak pendapatan standar atau pendapatan rendah, semakin sedikit pajak yang harus dibayar.

  • Asas manfaat

Pendapatan dari pemungutan pajak harus digunakan atau digunakan untuk kepentingan umum atau kegiatan yang bermanfaat. Prinsip ini juga berarti bahwa uang dari warga negara harus dikembalikan kepada warga negara. Dengan kata lain, wajib pajak bisa merasakan apa yang telah mereka berikan kepada negara.

  • Asas kesejahteraan

Pada dasarnya pemungutan pajak ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat di negeri ini. Pendapatan dan kesejahteraan warga dipisahkan karena pajak.

  • Asas kesamaan

Pemungutan pajak harus diterapkan secara sama di semua negara yang memenuhi standar wajib pajak. Saya tidak punya saudara atau teman. Yang penting semua warga negara yang memenuhi standar wajib pajak harus memenuhi kewajibannya.

  • Asas beban minimum

Dalam masalah pemungutan pajak, perlu dilakukan upaya untuk memperhatikan pemotongan pajak wajib pajak. Jika jumlah pajak yang dibayarkan kurang dari nilai kena pajak. Tujuannya agar pajak ini tidak membebani wajib pajak.

Menurut Adolf Wagner

ada pemungutan pajak dibagai menjadi beberapa bagian, antara lain :

  • Asas politik finansial

Pemungutan pajak bertujuan untuk memenuhi kebutuhan negara dengan berbagai aktivitas yang dilakukan oleh negara. Oleh karena itu, aspek keuangan negara menjadi perhatian penting untuk pelaksanaan pemungutan pajak yang diarahkan pada keuangan negara, seperti pemeliharaan dan pengembangan fasilitas umum, dimana hasil yang diperoleh dari pajak langsung dapat menutupi biaya seluruh kegiatan negara.

  • Asas ekonomi

Prinsip ekonomi di sini didefinisikan sebagai keputusan kena pajak, dan pemungutan pajak harus kena pajak. Misalnya, pajak penghasilan, pajak barang mewah atau antik, pajak konstruksi, pajak hadiah, dll. Prinsip ini tidak menutup kemungkinan bahwa seorang individu atau wajib pajak dapat membayar lebih dari satu bagian pajak. Misalnya, pada saat dia sedang menerima gaji dan hadiah undian. Oleh karena itu, ada dua pajak yang harus dibayar: pajak penghasilan dan pajak hadiah.

  • Asas keadilan

Keadilan di sini diartikan sebagai prinsip yang mendukung keadilan tanpa mengakui diskriminasi atau diskriminasi dalam hal pemungutan pajak. Pameran di sini memiliki jangkauan yang luas, layanan yang diberikan antara satu pihak dengan pihak lainnya harus sama, jumlah pajak yang dibayarkan adalah apa yang mereka miliki dan banyak lainnya harus sepadan.

  • Asas administrasi

Prinsip-prinsip pengelolaan disini berkaitan dengan beberapa aspek penting pemungutan pajak, seperti cara pemungutan pajak, serta kepastian pembayaran pajak yang mencakup kapan, di mana, dan untuk berapa lama pajak harus dibayarkan. Fleksibel, tidak ada beban, tidak ada paksaan pembayaran. pajak. Terakhir adalah jumlah pajak atau pajak yang harus Anda bayarkan.

  • Asas yuridis

Kata yudikatif berarti hukum. Dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pemungutan pajak adalah legal dan harus dilindungi. Hukum disini adalah hukum nasional. Hal ini dimaksudkan agar pemungutan pajak tidak menimbulkan kecurangan atau kesalahan dan tidak merugikan para pihak.

Asas Pemungutan Pajak Secara Umum

Itulah beberapa asas pemungutan pajak menurut beberapa ahli, namun tidak hanya itu saja asas dari pemungutan pajak. Secara umum ada beberapa asa pemungutan pajak, antara lain :

  • Asas Domisili (kependudukan)

Prinsip ini menjelaskan pemungutan pajak yang berlaku untuk setiap wajib pajak tergantung di mana Anda tinggal. Alamat tersebut ditetapkan sebagai tempat tinggal wajib pajak. Prinsip tinggal berarti bahwa pemungutan pajak berlaku untuk semua warga negara yang tinggal di negara itu. Selama dia masih bertempat tinggal di dalam negeri, penghasilan yang dia peroleh baik dari luar negeri maupun dalam negeri tidak relevan, dia wajib membayar pajak kepada negara. Ini berlaku untuk individu dan institusi. Misalnya, ada lembaga dan bisnis afiliasi asing di Indonesia yang wajib membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.

  • Asas sumber

Tujuan dari prinsip ini adalah untuk menyesuaikan perlakuan pemungutan pajak dengan sumber pendapatan. Oleh karena itu, tidak masalah dari mana wajib pajak berasal. Dia berkewajiban membayar pajak ke negara itu selama dia memperoleh pendapatan atau sumber pendapatan dari negara itu. Contoh: Jika dia bekerja di Indonesia dan menerima gaji dari pemerintah Indonesia, terlepas dari apakah ada WNA dari Indonesia, dia wajib membayar pajak ke negara Indonesia.

  • Asas kebangsaan (nasionalitas)

Asas kewarganegaraan diartikan sebagai kewajiban untuk tetap membebankan kewajiban perpajakan kepada negara meskipun pada saat itu warganya sedang tidak berada di dalam negeri, seperti sedang bekerja di luar negeri atau sedang berbisnis di luar negeri. Pajak masih dikumpulkan selama dia masih menjadi warga negara publik. Misalnya ada seorang TKI yang sudah bekerja di Malaysia selama 6 bulan. Dia berkewajiban membayar pajak ke negara asalnya, karena orang tersebut memperoleh penghasilan dalam kisaran itu.

Dari ketiga prinsip tersebut dapat ditarik kesimpulan yang menunjukkan bahwa kedua prinsip tersebut yaitu asas domisili terdaftar dan asas kebangsaan memiliki makna yang sama. Kebangsaan adalah dimana dia wajib membayar pajak. Berbeda dengan prinsip sumber, prinsip ini mengatakan siapa dia, di mana fokus pemungutan pajak, dan di mana sumber penghasilannya, meskipun dia orang asing atau tidak tinggal di tempat kerja. Itu masih kena pajak. Selain itu, terdapat perbedaan lain di antara prinsip-prinsip tersebut. Artinya, asas tempat tinggal dan kebangsaan adalah bahwa penghasilan kena pajak dikenakan pajak atas penghasilan, terlepas dari apakah diperoleh di dalam negeri atau di luar negeri. Prinsip sumber penghasilan kena pajak yang terbatas adalah bahwa hanya penghasilan dari sumber itu yang dapat dikenakan pajak.

Negara-negara yang Menganut Asas pemungutan Pajak

Seputar penggunaan atau penerapan prinsip pemungutan pajak yang sesuai dengan kebijakan nasional. Tidak semua negara sama dalam penerapan prinsip pemungutan pajak. Bagi sebagian orang cukup menerapkan satu prinsip, sedangkan bagi yang lain merupakan kombinasi dari keduanya. Misalnya kombinasi antara asas tempat tinggal dan asas sumber. Ini juga bisa menjadi kombinasi prinsip kebangsaan dan sumber, serta prinsip tempat tinggal dan kebangsaan. Yang lain menerapkan tiga prinsip domisili terdaftar, kebangsaan, dan sumber pada saat yang bersamaan. Berikut contoh suatu negara dan penerapan prinsip pemungutan pajak.

Indonesia

Di negara kita, Indonesia, pemotongan pajak pada awalnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, namun sekarang membahas dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pokok dan tujuan perpajakan tahun 1994. Kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10. Dari isi undang-undang tersebut, Indonesia dapat menarik kesimpulan bahwa prinsip domisili terdaftar dan prinsip pemotongan diterapkan sekaligus atau sekaligus dalam sistem pemungutan pajak. Selain itu, Indonesia juga menerapkan asas pemungutan pajak nasional yang bersifat parsial, terutama dalam hal pengaturan pembebasan pajak perorangan atau orang pribadi. Indonesia menganggap pajak sebagai aset besar bagi negara-negara yang memungkinkan adanya tambahan devisa, sehingga menerapkan dua prinsip penting tersebut.

Jepang

Jepang menerapkan dua kebijakan berbeda untuk penduduk (penduduk perorangan) dan non-penduduk (non-residen). Penduduk Jepang menerapkan prinsip tinggal. Dengan kata lain, penduduk Jepang dikenai pajak Viac yang diterima di dalam dan luar negeri selama mereka tinggal di Jepang. Sebaliknya, non-penduduk Jepang menerapkan prinsip sumber bahwa entitas asing yang bekerja di wilayah Jepang harus membayar pajak kepada Pemerintah Jepang. Jepang membedakan residen dan non residen, dengan tujuan memberikan prioritas kepada Jepang di atas partai politik lainnya. Maka semua penduduk Jepang akan merasa sejahtera.

Australia

Untuk negara-negara Australia, prinsip pemungutan pajak adalah prinsip sumber dan kebangsaan. Prinsip Sumber hanya berlaku untuk entitas asing di Australia, tetapi pembayaran pajak atas pendapatan dari Australia atau negara lain tunduk pada pajak milik negara atau pajak milik pribadi yang dimiliki oleh Australia. Ini adalah tahapan dari sumber-sumber Australia.

Dalam penerapan asas pemungutan pajak adalah memberikan pelayanan kepada Negara Pihak atau Wajib Pajak dalam pengelolaan pajak dan perpajakan. Menerapkan prinsip pemungutan pajak, yaitu dikenakan pajak sesuai dengan kebijakan nasional dan keadaan ekonomi negara tersebut. Prinsip pemungutan pajak yang berlaku juga memiliki beberapa tujuan ini untuk mewujudkan keadilan bagi semua warga negara dan menciptakan kesejahteraan negara dengan mencapai tujuan negara seperti pembangunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *