Kali ini kita akan membahas tentang Badan Hukum Koperasi Pasti Anda semua sudah tahu dan mengenal apa itu koperasi, mulai dari tingkat sekolah sampai tingkat kerja kita menghadapinya, misalkan di sekolah kita tahu adanya sebu dan lainnya, begitu juga di perguruan tinggi ada sebuah koperasi yang menjual berbagai macam produk mulai dari ATK, jajanan dan kebutuhan lainnya, begitupun di dunia kerja pasti ada sebuah koperasi untuk membantu kita mencari kebutu atau apa, arti sebenarnya koperasi adalah proses di dalamnya.
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang memiliki badan hukum berupa kegiatan usaha dengan ruang gerak lebih besar dari Perseroan terbatas selain menjadi badan yang melakukan perdagangan umum dan jasa, koperasi juga memiliki kegiatan seperti perbankan yakni hanya anggota koperasi saja yang dilayani. memiliki badan hukum Badan hukum koperasi adalah sebuah pengeasahan yang diterbitkan untuk mengesahkan berdirinya sebuah koperasi dan melegalkan ..
Perlu anda ketahui bahwasannya koperasi dibagi menjadi 4 jenis, yakni koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam. Pembagian koperasi didasarkan atas jenis pelayanan yang diberikan oleh koperasi penyediaan produk atau produsen, seperti halnya produsen tahu ataupun tempe. ketika kita membahas tentang koperasi konsumen, koperasi inilah yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari contohnya koperasi yang menjual koperasi ATK yang bergerak di bidang jasa Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam, tentu koperasi ini memberikan dana segar untuk diadaknnya simpan pinjam namun dalam hal ini bukan sembarang orang yang bisa meminjam atau menyimpan uangnya
Menurut jenjangnya koperasi menjadi dua jenis yakni koperasi primer dan koperasi sekunder.Koperasi primer adalah sebuah koperasi yang anggotanya terdiri dari beberapa individu, namun untuk koperasi anggotanya terdiri dari minimal 3 koperasi skala nasional, koperasi skala provinsi, dan koperasi skala kabupaten atau kota. Untuk koperasi dengan skala nasional anggota-anggotanya terdiri dari perwakilan minimal 3 provinsi dan jumlah anggotanya minimal adalah 12 orang diiwakili oleh kuorum sebanyak 61 orang, dan pengesahan badan hukumya dilakuan oleh menteri koperasi Untuk koperasi dengan skala provinsi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang dan hanya terdapat satu disetiap provinsinya. dan perdagangan atas nama Menteri. Sedangkan untuk koperasi yang diluncurkan kabupaten atau kota adalah sebuah koperasi yang anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat satu di setiap kabupaten atau kota dengan skala provinsi.
Badan hukum koperasi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni undang-undang koperasi no 25 tahun 1992 khususnya pada pasal 9-14. Selanjutnya kita akan membahas satu per satu pasal yang ada.
- Pasal 9
Badan hukum koperasi akan diberikan dan dimiliki secara sah oleh pihak tertentu setalah mendapatkan izin dari pemerintahan atas akta pendirian yang mereka miliki.
- Pasal 10
- Mengajukan pengesahan dengan sebuah permintaan secara tertulis disertai dengan akta pendirian koperasi ke dinas koperasi setempat.
- Akta pendirian dinyatakan syah kurang lebih dalam kurun waktu tiga bulan setelah diterimanya permintaan tertulis dari pendiri koperasi atas pengesahan tersebut.
- Pengesahan atas akta pendirian koperasi akan diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
- Pasal 11
- Ketika permintaan pengesahan koperasi ditoak, pemberitahuan akan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah permintaan tersebut diterima. Dalam hal ini pendiri koperasi berhak untuk mengajukan badan hukum baru yang ttentunya telah menyempurnakan dari permintaan pengesahan sebelumnya.
- Dengan adanya penolakan pengesahan akta pendirian, pendiri koperasi bisa mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 bulan sejak ditolaknya permintaan tersebut.
- Keputusan terhadap diperbolehkan atau tidaknya permintaan ulang akan diberitahukan paling lama 1 bulan sejak permintaan ulang sebelumnya diterima.
- Pasal 12
- Perubahan atas anggaran dasar dilaksanakn dan ditentukan melalui rapat anggota. Jadi apapun yang terjadi pengurus tidak bisa merubah anggaran tersebut secara sepihak tanpa persetujuan dari semua anggota koperasi.
- Perubahan anggaran yang berkaitan dengan penggabungan, pembagian dan perubahan terhadap bidang usaha koperasi harus dimintakan kepada pemerintahan, namun sebelum itu harus mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota koperasi. Setelah persetujuan itu didapat maka pengurus koperasi mengajukan pengesahan tersebut kepada pemerintah.
- Pasal 13
Ketentuan mengenai segala bentuk persyaratan, tata cara pengesahan ataupun penolakan pengesahan akta pendirian serta anggaran dasar yang tercantum dalam pasal 9-12 akan dibahas lebih lanjut oleh peraturan pemerintahan.
- Pasal 14
- Mengenai keperluan yang berhubungan dengan pengembanagan ataupun efisiensi usaha koperasi, pihak terkait bisa melakukan beberapa cara anatara lain : menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain (membangun sebuah relasi atau kerjasama).
- Kerjasama atau peleburan yang telah dilakukan oleh pihak koperasi harus mendapat persetujuan dari semua anggota koperasi melalui rapat anggota.
Berbicara tentang badan hukum koperasi pasti identik dengan AD atau anggaran dasar koperasi. Setelah membahas tentang landasan hukum badan hukum koperasi, selanjutnya kita akan mengupas tentang anggaran dasar koperasi. AD atau anggaran dasar koperasi terdiri dari :
- Nama koperasi
Nama merupakan salah satu hal yang penting dalam pembentukan koperasi. Pemberian nama tidak bisa dilakukan namun ada ketentuannya. Untuk nama koperasi diharapakn tidak ada pihak tertentu, tidak mengandung SAR. Anggaplah koperasi bergerak di simpan pinjam, maka nama koperasi adalah. simpan pinjam, sedangkan jika koperasi tersebut bergerak dalam hal jasa, maka nama koperasi tersebut adalah koperasi
- Tempat kedudukan atau domisili
Untuk domisili koperasi diharapkan di tempat-tempat yang diperlukan untuk usaha lebih tepatnya di lingkungan perkantoran bukan di lingkungan perumahan karena hal ini diberikan dengan izin usaha yang diberikan oleh pihak dinas koperasi
- Kegiatan usaha
Secara umum kegiatan usaha dalam koperasi ada 4 yakni simpan pinjam, jasa, konsumsi dan produksi.
- Keanggotaan
Anggota koperasi tidak ada persyaratan khusus yang sulit, anggota koperasi harus merupakan warga negara Indonesia, tentunya orang-orang yang mau masuk ke dalam koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama.
- Rapat anggota
Rapat anggota merupakan salah satu aspek yang memiliki kekuasaan tertinggi, karena semua hal yang berkaitan dengan perubahan, pengurusan atau pengawasan dilakukan melalui rapat anggota.
- Pengurus
Dalam koperasi untuk kepengurusan terbagi menjadi 5 bagian utama, yakni ketua, sekertaris, bendahara, pengawas dan anggota. Untuk lamanya pengurusan tidak lebih darai 5 tahun.
- Modal awal
Yang terakhir adalah modal awal, modal ini menjadi syarat pendirian dan perjalanan kegiatan koperasi. Tanpa adanya modal awal maka tidak ada setoran yang menunjukkan bahwa koperasi itu tidak bisa dijalankan kembali.
Itulah beberapa informasi seputar badan hukum koperasi, dimana badan hukum koperasi telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan mengenai koperasi dan disahkan oleh menteri dan badan usaha perdagangan.