Cara Menghitung Pajak Mobil. Dalam persaingan global yang semakin ketat, kebutuhan akan mobil menjadi sangat penting. Dari segi efisiensi waktu dan energi, mobil telah mengambil alih jenis kendaraan yang lebih ramah lingkungan, seperti sepeda. Bahkan mereka yang suka bersepeda biasanya memiliki satu atau beberapa mobil. Selain tampilan yang dinamis, kendaraan jenis ini juga dapat mengurangi waktu tempuh.
Mobil berarti kendaraan yang dijalankan dengan mesin. Untuk menggunakan mobil, Anda membutuhkan bahan bakar yang cukup untuk kehidupannya. Ada dua jenis mobil yang terkenal di masyarakat saat ini untuk transportasi darat. Mobil dan motor menjadi favorit banyak orang karena dapat digunakan oleh keluarga maupun perorangan. Selain itu, penjualan mobil dan sepeda motor terus meningkat karena lebih hematnya tempat parkir kendaraan dibandingkan truk sejenis.
Dengan pertumbuhan ekonomi linier Indonesia seiring dengan pertumbuhan kekayaan bersih Indonesia, kita bebas menemukan mobil mewah yang diparkir di dekatnya. Lantas berapa nilai pajak negara atas kepemilikan resmi barang mewah berupa mobil? Yuk simak penjelasannya berikut ini.
- Sebagai pemisalan perhitungan, saya akan memasang harga untuk mobil mewah seharga Rp. 5.500.000.000. Harga mobil ini akan kita gunakan sebagai dasar dalam perhitungan selanjutnya.
- Langkah kedua yaitu menghitung Bea Kembali Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Pajak ini menerapkan 10 % dari harga kendaraan. Jika dihitung :
10/100 x 5.500.000.000 = Rp. 550.000.000
Jenis pajak pertama saja bernilai ratusan miliar dolar yang dapat digunakan untuk membangun rumah di kawasan hunian modern. Tentu saja, jika Anda membelanjakan ratusan juta tanpa imbalan yang sepadan, orang akan tersesat. Konsep ini umum di dunia ekonomi. Tapi praktik itu akan membingungkan negara. Pasalnya, uang hasil pajak dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas umum.
- Langkah ketiga adalah menghitung pajak jenis kedua. Pajak ini bernama PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor. Aturan pajak ini ditetapkan dalam Permendagri No. 29 tahun 2012. Berapa jumlah pajaknya ? yaitu 1,5 % dari harga jual kendaraan yang menurun setiap tahun akibat adanya penyusutan harga jual kendaraan.
Mari kita hitung PKB untuk mobil saya tadi :
1,5/100 x 5.500.000.000 = 82.500.000
Angka 82.500.000 rupiah untuk membayar PKB mobil tadi.
- Terakhir, jumlahkan besaran pajak BBN KB dengan PKB
Rp. 550.000.000 + Rp. 82.500.000 = Rp. 632.500.000
Jadi, besaran pajak yang harus saya setor kepada negara adalah Rp. 632.500.000 pada tahun pertama saya memiliki mobil tersebut.
Bagaimana Kalau Terlambat Membayar Pajak ?
Cara Menghitung Pajak Mobil. Wah, jangan senang dengan dia yang berhasil lolos dari membayar pajak untuk sementara waktu. Negara bisa saja tiba-tiba mengambil tindakan yang tidak Anda inginkan agar kewajiban Anda bisa ditebus. Sekarang mari kita hitung berapa banyak uang yang harus Anda keluarkan jika pembayaran pajak Anda tertunda. Uang ini adalah denda yang dikenakan pada pembayar pajak jika pembayaran pajak ditunda.
- Denda pertama adalah denda keterlambatan pembayaran PKB. Nilainya 25% dari PKB tahunan. Misalkan Anda memiliki mobil yang sebelumnya harus membayar PKBRp. 82.500.000 setahun. Di tahun kedua, saya tidak bisa membayar pajak PKB dalam jumlah besar. Jadi saya membayarnya 3 tahun setelah saya membeli mobil. Jadi, selain membayar dasar pengenaan pajak PKB, saya juga harus membayar denda karena keterlambatan pembayaran selama satu tahun. Denda dihitung sebagai berikut:
25/100 x 82.500.000 = 20.625.00
Sehingga total pembayaran saya harus ditambahkan denda atas keterlambatan sebesar Rp. 20.625.000
- Jika perpanjangan STNK ditunda, denda kedua akan dikenakan. Singkatnya, denda ini dikenakan atas keterlambatan SWDKLLJ. Berapa nilainya? Ini aman untuk orang kaya, tapi sudah menjadi beban bagi kebanyakan orang, yang terlambat tiga hari. Besarnya denda sama, terlambat seminggu atau setahun. Rp untuk sepeda motor. 32.000 sedangkan mobilnya rupiah. 100.000.
Pajak Progresif Mobil
Cara Menghitung Pajak Mobil. Jika Anda merasa angka-angka di atas sebanding dengan penghasilan Anda, jangan dulu berbahagia. Meskipun Anda memiliki banyak mobil, Anda masih memiliki pajak yang belum dibayar. Pajak ini disebut perpajakan progresif. Artinya, pajak yang dipungut atas kepemilikan kendaraan dengan alamat dan nama yang sama.
Secara umum, perpajakan progresif ini didasarkan pada dua hal. Faktor pertama adalah nilai penjualan mobil (NJKB) yang ditentukan Dispenda dari data Agen Pemegang Merek (APM). Faktor kedua adalah bobot kendaraan yang dapat merusak jalan.
Misal anda memiliki 3 buah mobil. Mobil yang ketiga-tiganya memiliki nilai PKB Rp. 50.000.000.
- Langkah pertama dalam menghitung pajak progresif adalah menghitung iuran wajib dari Jasa Raharja, disebut SWDKLLJ, secara berurutan, selain pajak progresif. Persentase beberapa pemilik mobil akan terus meningkat saat ditagih, bukan 1,5% dari harga mobil. Dimulai dengan 1,5% dari nilai PKB mobil pertama, 2% dari mobil kedua dan 2,5% kepemilikan mobil ketiga. Apakah kamu bingung? Kami berlatih.
- PKB mobil pertama saya Rp. 50.000.000 dikenakan 1,5 % dari nilai PKB-nya.
1,5/100 x 50.000.000 = Rp. 750.000
SWDKLLJ = Rp. 150.000
Total pajak progresif mobil pertama Rp. 900.000
- PKB mobil kedua dikalikan 2 % .
PKB kedua 2/100 x 50.000.000 = Rp. 1.000.000
SWDKLLJ Rp 150.000
Total Rp. 1.150.000
- Mobil ketiga 2,5/100 x Rp. 50.000.000 = Rp. 1.250.000
SWDKLLJ Rp. 150.000
Total Rp. 1.400.000
- Dengan demikian, jumlah pajak progresif yang terutang atas kepemilikan tiga mobil adalah Rp. 3.150.000. Nilai tersebut didapat dari penjumlahan pajak progresif atas ketiga mobil di atas. Harap baca juga cara menghitung pajak progresif
Di Indonesia, pajak progresif sangat membantu dalam menurunkan tarif pajak kendaraan roda empat. Kebijakan ini diharapkan dapat menahan pertumbuhan mobil yang kerap menimbulkan kemacetan. Selain itu, pendapatan dari pajak akan lebih tinggi.
Selain itu, jangan berani eksis dengan mengendarai mobil yang mahal tapi tidak bertanggung jawab atas kepemilikannya. Pajak digunakan untuk mendanai pembangunan di negara ini. Saya bangga membayar pajak!