Cara Menghitung Pajak Progresif – Pajak Penghasilan PPh dan Pajak Kendaraan Bermotor PKB

Cara Menghitung Pajak Progresif – Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Cara Menghitung Pajak Progresif – Penghasilan & Kendaraan Bermotor. Pajak adalah salah satu sumber pendapatan terbesar negara bagian dan digunakan untuk mendanai pembangunan dan membayar pejabat pemerintah. Perpajakan progresif adalah pajak yang proporsinya meningkat secara kualitatif atau kuantitatif seiring dengan peningkatan nilai objek kena pajak. Di Indonesia, dua jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diberlakukan secara bertahap.

  • Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang atau kelompok yang berada di wilayah Indonesia atau warga negara Indonesia atas segala bentuk tambahan kekayaan di dalam dan di luar negeri.
  • Pajak mobil adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan semua jenis kendaraan, termasuk sepeda motor dan kendaraan roda empat. Pajak ini berlaku untuk mobil pribadi dan mobil plat nomor atas nama perorangan. Kendaraan yang mewakili perusahaan dan institusi tidak dikenakan pajak progresif. Yang dimaksud perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (CV / PT).

Pada PPh

Cara Menghitung Pajak Progresif pada pph adalah seperti berikut. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah undang-undang perpajakan atas pajak gaji, kompensasi, honorarium dan dana pensiun. Perhitungan pajak progresif diterapkan untuk menentukan tarif pajak penghasilan sesuai dengan jumlah yang diterima. Tarif pajak progresif dalam Pasal 21 PPh adalah sebagai berikut.

  • Penghasilan kena pajak sampai dengan (PKP). Rp50 juta dikenakan pajak 5%.
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp sampai dengan 50 juta. 250 juta rupiah dikenakan pajak 15%.
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp. 250 juta sampai dengan Rp. Pajak sebesar Rp 500 juta dan 25% akan dikenakan.
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp 500 juta dikenakan pajak sebesar 30%.

Selain pajak progresif, pasal 21 PPh juga memberlakukan kredit pajak berupa penghasilan bebas pajak (PTKP), biaya administrasi, dan iuran pensiun. PTKP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 / PMK.010 / 2016. Nilai PTKP orang pribadi adalah 54 juta rupiah pertahun, Wajib Pajak kawin 3 juta rupiah pertahun, total penghasilan pasangan tersebut 54 juta rupiah pertahun, dan tanggungan masing-masing wajib pajak adalah 3 juta rupiah pertahun. PTKP Tanggungan memiliki hingga 3 tanggungan per kartu keluarga. PTKP dapat dengan mudah dicantumkan dalam tiga tabel berikut.

Wajib Pajak Tidak Kawin dan Memiliki Tanggungan

Subjek Status PTKP
Wajib Pajak TK0 54.000.000
Tanggungan 1 TK1 4.500.000
Tanggungan 2 TK2 4.500.000
Tanggungan 3 TK3 4.500.000
Total 67.500.000

Wajib Pajak Kawin

Subjek Status PTKP
Wajib Pajak Kawin K0 58.500.000
Tanggungan 1 K1 4.500.000
Tanggungan 2 K2 4.500.000
Tanggungan 3 K3 4.500.000
Total 72.000.000

Wajib Pajak Tidak Kawin, penghasilan suami istri digabung

Subjek Status PTKP
Wajib Pajak Kawin K/I/0 108.000.000
Tanggungan 1 K/I/1 4.500.000
Tanggungan 2 K/I/2 4.500.000
Tanggungan 3 K/I/3 4.500.000
Total 121.500.000

 

Pengeluaran administrasi adalah pengeluaran pribadi yang harus ditanggung oleh wajib pajak sehubungan dengan kinerja bisnisnya. Biaya jabatan ini berlaku untuk semua karyawan tetap, 5% dari total pendapatan dan hingga Rp4,2 juta per tahun. Sedangkan kontribusi pensiun merupakan kredit perpajakan untuk simpanan hari tua wajib pajak sebesar 5% dari total pendapatan hingga Rp2,4 juta per tahun.

Misalnya, A adalah pegawai tetap dengan Nomor Pokok Wajib Pajak menikah (NPWP) dan dua orang anak. Penghasilan dasar A Rp 6 juta per bulan dan tunjangan Rp 2 juta per bulan. Berdasarkan data tersebut maka pajak yang harus dibayar A adalah:

Gaji Pokok 72.000.000
Tunjangan 24.000.000
Penghasilan (Bruto) 96.000.000
PTKP 67.500.000
Biaya Jabatan 4.200.000
Iuran Pensiun 2.400.000
Total Pengurangan 74.100.000
Penghasilan Kena Pajak (Netto) 21.900.000
PPh per tahun 1.095.000
PPh per bulan 91.250

Perhitungan di atas merupakan perhitungan untuk pegawai yang memiliki NPWP. Untuk pegawai yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan biaya tambahan sebesar 20% dari perhitungan di atas. 

Pajak Progresif Pada PKB

Cara Menghitung Pajak Progresif pada PKB adalah seperti berikutPengenaan pajak progresif pada mobil merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan. Faktor lain seperti gaji tidak mempengaruhi penetapan PKB. Pajak progresif atas PKB berlaku untuk mobil yang dimiliki secara bersamaan. Urutan progresif ditentukan oleh tanda terima penjualan dari pernyataan wajib pajak dengan nama atau alamat pemilik yang sama. Pajak progresif atas mobil dibayarkan setiap tahun dan dihitung dengan memperhitungkan harga jual mobil (NJKB). Hasil perkalian NJKB dengan persentase tarif pajak tersebut digabungkan dengan kontribusi Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 150.000. Nilai NJKB dapat dihitung dengan rumus (PKB / 2) x100.

Nilai PKB setiap kendaraan bermotor dapat dicek di STNK. Sedangkan untuk presentase besarnya pajak progresif yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

Urutan Kepemilikan Kendaraan Presentase Tarif Pajak
Pertama 1,5%
Kedua 2%
Ketiga 2,5%
Keepat 4%

Sebagai ilustrasi, jika B memiliki empat buah kendaraan dengan PKB senilai Rp 2 juta, maka cara menghitung pajak yang harus dibayar oleh B adalah sebagai berikut:

NJKB      = (PKB/2) x 100

= (2.000.000/2) x 100

= 100.000.000

Perhitungan untuk mobil pertama

(NJKB x 1,5%) + SWDKLLJ = (100.000.000 x 1,5%) + 150.000 = 1.650.000

Perhitungan untuk mobil kedua

(NJKB x 2%) + SWDKLLJ = (100.000.000 x 2%) + 150.000 = 2.150.000

Perhitungan untuk mobil ketiga

(NJKB x 2,5%) + SWDKLLJ = (100.000.000 x 2,5%) + 150.000 = 2.650.000

Perhitungan untuk mobil keempat

(NJKB x 4%) + SWDKLLJ = (100.000.000 x 4%) + 150.000 = 4.150.000

 

Dengan nilai NJKB yang sama, terlihat bahwa besaran pajak untuk unit pertama hingga keempat adalah 3,5 juta rupiah. Jika pemilik kendaraan menjual kendaraan tetapi tidak mengganti namanya, pajak progresif akan tetap berlaku. Oleh karena itu, disarankan untuk segera memberikan nama yang berlawanan setelah mobil tersebut terjual.

Karena pajak mobil adalah pajak lokal, rasio tarif pajak dapat bervariasi tergantung pada wilayahnya. Pada tanggal 1 Juni 2015, tarif pajak PKB pajak progresif di Jakarta telah dinaikkan. Tarif PKB Jakarta diatur dalam Peraturan Negara DKI Jakarta No. 2 2015 sebagai berikut.

Urutan Kepemilikan Kendaraan Presentase Tarif Pajak
Pertama 2%
Kedua 2,5%
Ketiga 3%
Keempat 3,5%
Kelima 4%
Keenam 4,5%
Ketujuh 5%
Kedelapan 5,5%
Kesembilan 6%
Kesepuluh 6,5%
Kesebelas 7%
Keduabelas 7,5%
Ketigabelas 8%
Keempatbelas 8,5%
Kelimabelas 9%
Keenambelas 9,5%
Ketujuhbelas 10%

Selain itu, pajak progresif PKB Jakarta telah diperketat dengan kenaikan tarif pajak untuk mobil yang terdaftar pada satu Kartu Keluarga. Dalam sebuah keluarga, jika ayah memiliki satu mobil dan anak memiliki satu mobil, maka mobil kedua akan dikenakan pajak progresif. Ini tidak berlaku jika anak memiliki alamat yang berbeda dengan ayahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *