Dasar dasar Perpajakan – Unsur, Fungsi, Jenis dan Persyaratan. Dasar dasar Perpajakan adalah pajak nasional atas negara bagian berdasarkan hukum yang berlaku dan tidak menerima kompensasi. Dasar dasar Perpajakan di suatu negara didasarkan pada standar pajak yang ditetapkan. Dasar-dasar tersebut digunakan sebagai tolak ukur dalam mengelola pemungutan pajak.
Daftar Isi
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Charles E. McLaure menyatakan bahwa pajak adalah moneter atau pembayar pajak, yaitu pajak dari individu atau kelompok. Pajak ini diberikan kepada negara untuk mendanai kepentingan umum.
Leroy Beaulieu mengatakan pajak adalah dukungan langsung atau tidak langsung yang diberlakukan oleh otoritas publik dari masyarakat atau barang untuk menutupi kebutuhan pemerintah.
P.J.A. Adriani mengatakan pajak merupakan kontribusi masyarakat kepada negara (ditegakkan), terutama bagi wajib pajak berdasarkan ketentuan umum berupa peraturan perundang-undangan yang belum dibayar. Anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk pengeluaran umum yang berkaitan dengan kepentingan negara.
Profesor Dr. H. Rochmat Soemitro SH mengatakan bahwa mereka yang didonasikan (dipaksa) ke bendahara tanpa mendapat jasa timah langsung dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Namun menurutnya hal itu sudah diperbaiki. Pajak adalah transfer kekayaan dari masyarakat ke kas negara untuk memenuhi kebutuhan dan surplus sehari-hari.
Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock menyatakan bahwa pajak adalah pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah. Pengalihan sumber daya ini bersifat wajib, tidak dikompensasi, dan ditentukan sebelumnya agar pemerintah dapat menjalankan tugasnya.
Unsur-Unsur Pajak
Berdasarkan pengertian di atas, dapat ditarik dengan unsur-unsur pajak, yakni:
- Dikumpulkan oleh hukum. Pernyataan ini tertuang dalam Pasal 32A UU 45, yang menyatakan bahwa “pajak dan pungutan lain yang diberlakukan untuk kepentingan negara diatur dengan undang-undang”.
- Tidak ada timbal balik. Misalnya, pajak yang dibayarkan oleh pengguna mobil mendapatkan jalan yang lebih layak daripada pemilik mobil yang tidak membayar pajak.
Pajak dialokasikan untuk keperluan pemerintah setiap hari atau sebagai kebutuhan pembangunan. - Voting akan dilakukan. Wajib pajak wajib membayar pajak, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum.
- Membantu mengisi perbendaharaan negara. Pajak sebagai kas negara digunakan untuk membantu kepentingan pemerintah.
Jenis-jenis Pajak
Pada pengelolaan pajak, terdapat dua jenis pajak, yaitu pajak negara dan pajak daerah.
- Pajak Negara:
- Pajak Penghasilan
- Pajak Petambahan Nilai dan pajak penjualan barang mewah
- Bea Materai
- Bea Masuk
- Cukai
- Pajak Daerah
- Pajak Provinsi:
- Kendaraan bermotor
- Bea balik kendaraan bermotor
- Bahan bakar kendaraan bermotor
- Air permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Kabupaten/Kota:
- Hotel
- Restaurant
- Hiburan
- Reklame
- Penerangan Jalan
- Mineral bukan logam dan batuan
- Parkir
- Air tanah
- Sarang burung walet
- Bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
- Pajak Provinsi:
Fungsi Pajak
Pajak memainkan peran yang sangat penting bagi negara. Anggaran pajak adalah keuangan negara dan digunakan untuk semua kebutuhan negara. Selain itu, semua kebutuhan pembangunan berasal dari anggaran pajak. Dana pajak juga digunakan untuk keperluan publik seperti pembiayaan untuk kepentingan umum, seperti pendidikan, kesehatan, pensiun dan transportasi umum. Dapat dikatakan bahwa pajak adalah dana yang diperoleh dan diberikan rakyat kepada rakyat. Fungsi pajak hanyalah gambaran besarnya. Fungsi berikut dikenakan pajak untuk beberapa tujuan.
Fungsi Anggaran
Pajak sebagai hasil pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan negara dan operasi sehari-hari. Pembiayaan berupa pembelian rumah tangga, biaya tenaga kerja, pemeliharaan, atau pengembangan. Biaya yang timbul dari tabungan pemerintah selama konstruksi.
Fungsi Mengatur
Pajak memungkinkan pemerintah mengatur pertumbuhan ekonomi. Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan, seperti berinvestasi baik di sektor domestik maupun internasional.
Fungsi Stabilitas
Fungsi stabilisasi pajak merupakan salah satu cara pemerintah dapat menstabilkan harga dan mengendalikan inflasi.
Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk kepentingan umum, termasuk keuntungan pembangunan. Rencana pembangunan tersebut bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar pendapatan masyarakat mencukupi.
Syarat Pemungutan Pajak
Tidak mudah mengenakan pajak kepada rakyat. Jika koleksinya terlalu banyak, tentunya orang tidak menginginkannya dan pengembangannya tidak berjalan mulus. Untuk itu, pemerintah juga telah menetapkan ketentuan pemungutan pajak berdasarkan kesepakatan bilateral. Persyaratan pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Pemungutan Pajak Harus Adil
Pemungutan pajak masyarakat harus adil dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum. Misalnya, hak dan kewajiban pajak asisten, pajak berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi persyaratan wajib
Pengaturan Pajak Harus Berdasarkan Undang-undang
Menurut Pasal 23 undang-undang tersebut, “Pajak dan biaya tambahan untuk tujuan negara diatur oleh undang-undang.” Dengan cara ini, hukum perpajakan ditegakkan di bawah ketentuan hukum,
Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Kami berusaha keras untuk memungut pajak dengan cara yang tidak mengganggu perekonomian komunitas kami, baik dalam kegiatan produksi, perdagangan atau jasa.
Pemungutan pajak dengan efisien
Pemungutan pajak harus efisien. Kumpulkan pajak dengan hati-hati. Pastikan bahwa pajak yang dipungut dari wajib pajak tidak melebihi penghasilan Anda.
Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana
Dengan sistem yang sederhana, pemungutan pajak dapat dilakukan dengan lancar. Selain itu, penggunaan sistem yang akurat dan sederhana memudahkan pembayaran pajak.
Seperti yang Anda lihat, pemungutan pajak dikatakan wajib, dan meskipun tidak seimbang, pemungutan pajak memerlukan dasar-dasar yang tepat untuk memfasilitasi pengumpulan dan pengelolaan, tetapi penerimaan pajak merupakan aktivitas yang penting. di atas.