Dasar Hukum Bank Syariah

Dasar Hukum Bank Syariah – Undang Undang dan AL Quran

Berdirinya Bank syariah di Indonesia tentunya memiliki landasan atau dasar hukum yang melindungi dan menjadi dasar menjalankan segala aktivitas perekonomian yang meliputi kegiatan perbankan. Inilah yang membedakan antara Bank syariah dan Bank konvensional.

Sebelum kita membahas tentang dasar hukum Bank syariah, langkah-langkah baik kita mnegetahui sumber hukum yang ada di Indonesia ini, ada beberapa landasan atau peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai sumber hukum yang telah diatur undang-undang, antara lain:

  1. Undang –undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  2. Undang-undang atau Peraturan Pemerintahan pengganti Undang-undang.
  3. Peraturan Pemerintah (Permen)
  4. Peraturan Presiden (Perpres)
  5. Peraturan Daerah (Perda)

Itulah beberapa peraturan atau hukum yang ada di Indonesia, selanjutnya kita akan membahas landasan hukum yang melindungi Bank syariah di Indonesia, ada beberapa peraturan yang membahas tentang Bank syariah, diantaranya:

  1. Undang-undang dasar 1945 pasal 33

Hukum pertama yang menjadi asas kegiatan perbankan baik konvensional maupun syariah harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33, antara lain :

  • Segala bentuk perekonomian disusun sebagai sebuah usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • Semua cabang produksi yang vital atau penting bagi negara serta menjadi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, menjaga keseimbangan antara kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  1. Undang-undang no 7 tahun 1992

Selanjutnya dan seterusnya kita akan membahas hukum atau landasan yang mengatur tentang Bank syariah Dalam bank syariah memberikan undang-undang sebagai bank umum serta bank pengkreditan rakyat, dimana pemerintah telah melakukan kegiatan layaknya seperti bank konvensional.

  1. Undang-undang no 10 tahun 1998

Undang-undang ini berisikan tentang peningkatan dan penjelasan dari undang-undang no 7 tahun 1992, yakni penjelasan tentang bagaimana bank syraiah sebagai bank umum dan bank pengkreditan rakyat khususnya berada di 6 serta berisi juga 13 :

  • Bank umum adalah sebuah bank yang lalu untuk menyelesaikan seluruh kegiatan secara konvensional atau prinsip-prinsip syariah yang dimana setiap kegiatan berusaha memberikan jasa dalam lintas atau perjalanan
  • Bank pengkreditan rakyat sebuah bank yang didasarkan pada menyelesaikan semua kegiatan secara konvensional atau prinsip-prinsip syariah yang setiap kegiatan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas atau perjalanan su
  • Prinsip syariah adalah sebuah aturan perjanjian atau ketetapan yang berdasarkan hukum serta ajaran islam antara Bank dan pihak nasabah untuk penyimpanan dana maupun pembiayaan segala bentuk kegiatan usaha. musyarah), prinsip jual beli suatu produk mendapatkan sebuah keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa adanya sebuah pilihan (ijarah), pemindahan kepemilikan atas barang-barang yang dise
  1. Undang- undang no 23 tahun 2003

Dalam undang-undang ini berisi tentang perlindungan dari keberadaan Bank berbasis syariah, dimana perlindungan tersebut ditugaskan kepada Bank Indonesia untuk mempersiapkan segala bentuk perangkat anturan serta fasilitas-fasilitas yang mampu

  1. Undang-undang no 21 tahun 2008

Undang-undang inilah yang lebih spesifik diantara peraturan yang lainnya, dalam undang-undang tidak ada 21 tahun 2008 ini sebenarnya muncul ketika memang di Indonesia perkembangan Bank syariah meningkat pesat untuk itu ketentuan dan peraturan yang pasal 1 bahkan sudahh disebutkan secara jelas tentang perbedaan bank konvensional dan secara jelas tentang perbedaan bank konvensional dan secara jelas bank syariahperbedaan bank konvensional dan bank syariahperbedaan bank konvensional dan bank syariahperbedaan bank konvensional dan bank syariahperbedaan Tidak hanya itu dalam undang-undang ini juga dijelaskan bahwasannya dalam usaha menjalankan Bank syariah melakukan penghimpunan dana dari nasabah dan akan memanfaatkan pembiayaan tersebut berdasarkan akad-akad yang telah akad lain yang tentunya s esuai dengan jaran serta nilai-nilai islam.

  1. Peraturan Bank Indonesia

Bank Indonesia memiliki peran penting dalam dunia perbankan Indonesia karena Bank ini menjadi Bank sentral atau Bank utama di Indonesia.Dalam hal ini Bank Indonesia juga memiliki wewenang untuk mengatur perjalanan Bank syariah di Indonesia, antara lain:

  • PBI No. 9/19/PBI/2007 yang berisi tentang pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunanan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa dari Bank syariah.
  • PBI No.6/24/PBI/2004  yang membicarakan tentang bank umum yang menjalankan kegiatan usaha atau tugasnya berdasarkan atas prinsip-prinsip syariah.

Itulah beberapa landasan atau peraturan dalam bidang perbankan yang menjadi dasar hukum dari Bank syariah. Selanjutnya kita akan membahas tentang dasar hukum utama yang menjadi landasan berdirinya bank syariah, kita ketahui bahwasannya bank syariah yang menjelaskan tentang Bank syariah, antara lain:

  1. QS An-Nisa’ ayat 29

Salah satu landasan hukum islam tentang bank syariah surat An-Nisa ayat 29 yang memiliki arti “hai orang-orang percaya! ”Dalam artian ini bisa berusaha bahwasannya bank syariah dalam melaksanakan tugas tidak boleh menyeleweng dari ajaran islam (batil) namun harus selalu membantu membantu menciptakan suatu kesejahteraan. pihak tidak tahan dengan godaan uang serta memiliki tekanan baik kekurangan dalam hal ekonomi atau yang lain, maka bank syariah harus membentengi untuk tidak berbuat sesuatau yang menyeleweng islam.

  1. QS Al-Baqarah ayat 238

Ayat selanjutnya yang menjadi landasan hukum Bank syariah terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 283, yang memiliki arti “Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian lain maka penilaian yang kamu percayai itu menunaikan diambil salah satu poin penting yakni menyampaikan amanat. Dalam bank syariah baik pihak Bank maupun nasabah harus menjaga amanah yang telah disepakati dalam akad sebelumnya hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan

  1. QS Al-Maidah ayat 1-2

Dalam ayat ini memiliki arti “Hai orang-orang percaya! Penuhilah akad-akad itu.” Untuk ayat 1 sedangkan arti ayat ke dua “dan tolong bantulah kamu dalam hal kebajikan.” Dari dua ayat ini bisa diartikan bah menjaga akad-akad yang telah disepakati dua pihak tidak bnoleh terjadi penyelewengan namun harus tetap baik dan benar sesuai dengan ajaran islam serta kesepakatan yang ada. selain melakukan kegiatan perbankan atau perniagaan mereka juga beribadah, dari

Itulah beberapa landasan hukum dari bank syariah, meski bisa dibilang sebagai bank yang bernafaskan islam yakni berdasarkan Al-Qur’an, sunnah dan ijtihad sebagai pelengkap, namun bank ini tidak menutup diri untuk mendasarkan kegia yang ditetapkan oleh pemerintah, hal ini terjadi karena kita tahu sendiri Indonesia merupakan negara kesatuan dan berlandaskan Pancasila atas Pancasila tidak etis jika hukum yang berlaku di negara ini yaitu Undang-undang maupun pemerintah tidak dengan Bank konvensional, dimana sistem yang digunakan bukan bunga namun bagi hasil dimana bank syariah harus dapat menyetarakan atau menyeimbangkan uang masyarakat dengan baik selain itu gotong royong dan kekeluargaan juga diterapkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *