Fungsi Pajak Dalam Pembangunan Negara. Indonesia kini menjadi negara berkembang karena kecerdasan para kepala negara dan menteri yang menguasai semua sektor perekonomian. Perlu diketahui bahwa Indonesia mengandalkan berbagai sektor untuk menggerakkan roda perekonomian, salah satunya sektor perpajakan. Sektor ini diyakini memiliki potensi yang cukup besar untuk meningkatkan pendapatan devisa suatu negara. Fungsi perpajakan dalam pembangunan sangat penting karena berperan penting dalam pembangunan negara.
Pajak adalah salah satu sektor pendapatan di mana negara bergantung. Namun, Indonesia telah menjadi penggerak perekonomian melalui sektor perpajakan. Peran perpajakan di Indonesia sendiri sangat penting, mengingat banyak pembangunan daerah di seluruh Indonesia masih mendanai sektor perpajakan. Sebut saja pembangunan sarana dan prasarana umum seperti jembatan, jalan raya, rumah sakit dan puskesmas, pembangunan pasar dan sarana pendidikan seperti sekolah, serta pengadaan peralatan militer. Pajak menguntungkan agar setiap lapisan masyarakat bisa merasa aman dan nyaman. Pasalnya, subsidi untuk produk primer dan sekunder yang dibutuhkan masyarakat saat ini juga bersumber dari pajak.
Daftar Isi
Pengertian pajak
Sebagaimana telah disinggung di atas, peran pajak dalam membangun suatu negara sangat dominan. Seperti Indonesia sendiri, hampir seluruh pembangunan daerah dan pengadaan alutsista masih mendanai sektor perpajakan. Untuk itu, wajib pajak selalu mengikuti. Pajak itu sendiri berarti pungutan wajib yang harus dibayar oleh semua lapisan masyarakat untuk menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan.
Pada umumnya pungutan ini dialihkan bukan untuk pembiayaan atau keuntungan pribadi, tetapi terutama untuk kepentingan umum, sehingga pemungutan pajak itu sendiri tidak bisa dirasakan langsung di semua lapisan masyarakat. Bisa dikatakan bahwa pemungutan pajak itu sendiri harus dibayarkan kepada semua lapisan masyarakat, mulai dari kelas menengah hingga kelas bawah dan atas. Pajak itu sendiri menarik dan diatur oleh Pasal 28, 1, dan 1 UU KUP 2007. Di bawah ini adalah beberapa fitur pajak untuk pengembangan yang harus kita waspadai.
Fungsi pajak
Sebagai sumber utama peningkatan devisa suatu negara, pajak memiliki nilai strategis karena dapat meningkatkan kemajuan negara, terutama dalam pembangunan. Seluruh pengumpulan pajak dari publik dikendalikan oleh pemerintah dan kemudian digunakan untuk membiayai banyak negara bagian. Padahal dalam hal ini, komunitas wajib pajak tidak mendapatkan keuntungan atau keuntungan secara langsung.
Pemerintah biasanya memiliki kewenangan untuk menangani masalah ini. Pemerintah sendiri menerapkan berbagai jenis aturan perpajakan untuk menentukan besaran tarif pajak yang harus dibayarkan. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk membagi tingkatan dari masing-masing individu yang terlibat dalam wajib pajak. Pajak itu sendiri dibagi menjadi empat bagian karena fungsinya.
1. Fungsi budgeter/anggaran
fungsi pajak Sebagai salah satu sumber devisa negara, pajak memegang peranan vital dalam memenuhi kebutuhan belanja suatu negara. Lagipula, melalui pajaklah pemerintah dapat menjalankan operasionalnya sehari-hari sebagai kepala negara dan melaksanakan berbagai agenda pembangunan. Untuk saat ini, pemerintah dapat menggunakan pajak untuk menaikkan biaya tenaga kerja, pengadaan barang, memelihara banyak infrastruktur publik, dan mengumpulkan banyak uang lainnya. Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan dari sektor perpajakan untuk mengimbangi pendanaan pembangunan yang terus meningkat.
2. Fungsi regulered/pengatur
Pemerintah dapat meningkatkan sistem perekonomian negara melalui sektor perpajakan. Melalui fitur regulasi ini, pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai alat tempur untuk mencapai tujuan yang berbeda. Misalnya, sebagai inisiatif pemerintah untuk memperbaiki sistem investasi di dalam dan luar negeri, pemerintah memberikan berbagai fasilitas seperti kredit pajak. Dalam upaya pemerintah untuk melindungi produksi dalam negeri agar aman, pemerintah harus mengenakan pajak impor luar negeri yang mahal.
3. Fungsi stabilitas
Begitu sistem perpajakan diberlakukan, pemerintah secara otomatis akan mendapatkan dukungan finansial yang memadai. Dukungan finansial ini dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengembangkan kebijakan khusus untuk menstabilkan harga produk dalam negeri, sehingga diharapkan inflasi dalam negeri selalu terkendali dengan baik. Pemerintah perlu berperan dalam menstabilkan harga komoditas dan menurunkan inflasi domestik. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengatur peredaran uang di masyarakat, memungut pajak, dan mulai menggunakan penerimaan pajak secara efektif dan efisien.
4. Fungsi redistribusi pendapatan
fungsi pajak sebagai Sistem perpajakan yang diberlakukan oleh negara sebenarnya wajib di semua lapisan masyarakat, dari perkotaan hingga pedesaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan yang diprogramkan oleh pemerintah tercapai secara merata dari daerah perkotaan hingga pelosok nusantara. Pajak yang diterima negara secara otomatis dikelola oleh pemerintah untuk memenuhi segala aspek fasilitas umum, infrastruktur jalan, dan banyak kepentingan umum lainnya. Selama ini pemerintah berupaya untuk meratakan setiap program agar kesejahteraan masyarakat lebih aman.
Jenis pajak
Pajak memang bersifat wajib, namun sangat mendukung pembangunan negara dengan tujuan utama pemerataan kesejahteraan rakyat. Ada beberapa jenis pajak di Indonesia, namun berikut ini jenis pajak yang perlu kita ketahui.
Pajak dapat dibagi menjadi dua jenis berikut tergantung pada metode pengumpulannya.
- Pajak langsung adalah pungutan yang dipungut oleh wajib pajak dan tidak dapat dikembalikan kepada orang lain. Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kekayaan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan masih banyak lagi.
- Pajak tidak langsung adalah pungutan yang dapat dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Contoh: Pajak Impor / Ekspor, Pajak Penjualan, Pajak Cukai, Pajak Tontonan, Pita Tembakau dan banyak lagi.
Pajak dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan apa yang kena pajak.
- Pajak subyektif adalah pajak yang ditanggung langsung oleh wajib pajak berdasarkan keadaan keuangannya sendiri. Contoh: Pajak kekayaan, pajak penghasilan dan banyak lagi.
- Pajak obyektif adalah pungutan yang harus dibayar oleh wajib pajak berdasarkan nilai obyektifnya. Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Impor / Ekspor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan masih banyak lagi.
Pajak dapat dibagi menjadi dua jenis, tergantung pihak yang memungutnya.
- Pajak negara dipungut oleh pembayar pajak dari pemerintah pusat melalui otoritas terkait. Contoh: Direktur Perpajakan, Direktur Bea dan Cukai, dan lain-lain.
- Pajak daerah adalah pungutan yang dipungut oleh wajib pajak dari pemerintah daerah dan biasanya terbatas pada daerah itu sendiri. Contoh: pajak iklan, pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak terminal, pajak penonton, biaya parkir, biaya kebersihan dan masih banyak lagi.
Tanpa kewajiban membayar pajak, negara akan semakin sulit berkembang karena kendala anggaran. Mengetahui fungsi pajak dalam pembangunan akan membantu Anda membayar pajak lebih tepat waktu untuk kemajuan yang lebih baik di negara Anda. (Baca Juga: Cara menghitung pajak progresif)