Jenis Pajak Daerah Yang Wajib Dibayarkan

Jenis Pajak Daerah Yang Wajib Dibayarkan

Jenis Pajak Daerah Yang Wajib Dibayarkan. Pajak adalah sumbangan wajib yang diberikan kepada negara oleh lembaga / lembaga atau perseorangan yang digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Pajak bersifat wajib dan wajib pajak tidak menerima kompensasi atau keuntungan langsung. Bergantung pada metode penagihannya, ada dua jenis: pajak daerah dan pajak pusat. Pajak pusat adalah pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk dipungut, dan pemungutannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Hasil pemungutan pajak pusat dimasukkan ke dalam APBN atau anggaran pendapatan dan belanja negara.Berbeda dengan pajak pusat, pajak daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk memungut pajak dari penduduk di daerah tertentu. Berikut uraian lengkap tentang pengertian, ciri, ciri dan jenis pajak daerah.

Pengertian pajak daerah

Menurut Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak dan Imbalan Daerah Tahun 2009, pajak daerah merupakan kontribusi wajib ke daerah oleh perseorangan atau lembaga / lembaga dan bersifat memaksa. Berdasarkan undang-undang, wajib pajak / wajib pajak tidak menerima manfaat atau penghargaan langsung dan pajak daerah digunakan oleh daerah jika memungkinkan untuk kesejahteraan daerah tersebut. Penentuan jenis pajak itu sendiri biasanya didasarkan pada tingkat ekonomi wajib pajak. Semakin tinggi tingkat ekonominya, semakin banyak wajib pajak yang harus membayar, begitu pula sebaliknya. Berbicara tentang tingkat ekonomi pembayar pajak yang rendah, mereka harus membayar pajak lebih sedikit. Oleh karena itu, dalam hal ini Pemkot telah membagi tarif pajak khusus untuk seluruh lapisan masyarakat.

Ciri pajak daerah

Masalah pajak daerah diatur oleh undang-undang, dan pendapatan dari pajak digunakan untuk pembangunan daerah. Penggunaan pajak daerah diatur dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seperti halnya pajak umum, pajak daerah memiliki karakteristik yang berbeda dengan pajak pusat. Berikut ini adalah beberapa ciri pajak daerah.

  • Secara umum, pajak daerah bisa berasal dari pungutan asli dari daerah itu sendiri, dan bisa juga dari pajak dari pemerintah pusat yang diserahkan langsung ke daerah untuk mendanai infrastruktur daerah.
  • Pajak daerah yang dipungut biasanya digunakan oleh daerah itu sendiri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga yang berbeda atau hanya untuk menutupi semua pengeluaran daerah sendiri.
  • Daerah biasanya memungut faktur pajak hanya dari wajib pajak yang tinggal di wilayah teritorial atau yang masuk ke daerah itu sendiri.
  • Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA), pajak dipungut oleh daerah itu sendiri. Oleh karena itu, pajak tentunya menarik, menarik, dan wajib bagi semua wajib pajak yang tinggal di daerah tersebut.

Jenis pajak daerah

Berdasarkan apa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Pasal 2 Ayat 2 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Pembalasan disebutkan bahwa jenis pajak daerah dapat berupa:

1. Pajak Restoran

Pajak restoran adalah pajak daerah berdasarkan pelayanan restoran. Secara umum restoran biasanya dapat diartikan sebagai tempat umum yang digunakan untuk makan dengan harga yang sesuai dengan harga yang diberikan. Dalam hal ini, pajak restoran tidak termasuk pajak bisnis katering atau katering.

2. Pajak Hotel

Pajak hotel adalah pajak daerah berdasarkan layanan dari hotel itu sendiri. Dalam hal ini, hotel dapat diartikan sebagai tempat menginap atau istirahat bagi seseorang dengan beberapa fasilitas tertentu, yang semuanya dikenakan biaya sesuai dengan aturan yang dibuat oleh administrator hotel itu sendiri.

3. Pajak Reklame

Pajak Periklanan adalah pajak yang dikelola oleh daerah berdasarkan organisasi periklanan / periklanan. Dalam hal ini, baliho dapat diartikan sebagai sarana memperkenalkan produk dengan berbagai cara baik berupa benda, alat, media, maupun dengan biaya tetap. Iklan dibuat untuk tujuan komersial. Artinya, agar seseorang bisa mengenali produk tersebut dan tertarik untuk membelinya.

4. Pajak Hiburan

Pajak hiburan adalah pungutan yang dikendalikan wilayah berdasarkan penyediaan program hiburan tertentu. Dalam hal ini, hiburan dapat didefinisikan sebagai jenis pertunjukan apa pun atau jenis keramaian tertentu yang sengaja ditampilkan oleh setiap orang untuk mendapatkan bayaran. Contoh: Pertunjukan liga sepak bola, konser, dll.

Kewenangan penarikan pajak daerah

Secara umum pajak daerah yang berlaku di Indonesia dapat dibagi menjadi dua bagian: pajak negara bagian dan pajak kabupaten / kota. Klasifikasi tingkat tersebut dijelaskan dalam Pasal 34, 2000, Pasal 2, ayat 1 dan 2 UUD, dan berbunyi amandemen Undang-Undang Pajak Daerah dan Pajak Daerah. Sementara itu, Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 65 tentang Pajak Daerah tahun 2001 yang menjelaskan pokok bahasan, tujuan, besaran tarif pajak, dan dasar pemikiran perpajakan di masing-masing daerah. Dilihat dari kewenangannya, sistem pemungutan objek pajak antara pemerintah negara bagian dan pemerintah daerah / kota sangat berbeda. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa menyimak ulasan berikut ini.

Pemerintah Provinsi

Dalam kasus pemerintahan negara bagian, kewenangan memungut pajak biasanya adalah pemerintah negara bagian itu sendiri. Berbeda dengan pajak pemerintah daerah / kota, pajak pemerintah negara bagian lebih kecil dari biasanya dan harus mengalami perubahan sistem hukum untuk dapat mengembangkannya. Contoh: Pajak mobil (PKB), pajak transfer nama mobil, pajak bahan bakar mobil, pajak penggunaan air tanah, dll.

Pemerintah Kabupaten/ Kota

Untuk pemerintah kabupaten / kota, pemerintah kabupaten / kota sendiri biasanya memiliki kewenangan untuk memungut pajak. Dalam hal ini cakupan pajak yang ditangani oleh pemerintah provinsi dan kota tentunya lebih luas dari cakupan pajak yang dikuasai oleh pemerintah negara bagian, dan mudah untuk melakukan perluasan wilayah asalkan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Contoh: pajak iklan, pajak parkir, pajak hiburan, pajak hotel atau restoran, pajak penerangan jalan, dll.

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan terpenting bagi setiap daerah untuk mendanai program pemerintah dan meningkatkan pelayanan di semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak, kita harus selalu menaati kewajiban membayar pajak agar dapat mengoptimalkan pelayanan di daerah masing-masing.

Tinggalkan Balasan