Jenis Pajak Perseorangan Wajib Diketahui dan Tarifnya

Jenis Pajak Perseorangan Wajib Diketahui dan Tarifnya

Jenis Pajak Perseorangan Wajib Diketahui dan Tarifnya. Saya kenal dengan istilah “pajak”, tapi tidak tahu artinya? Pengertian pajak dicantumkan dalam Pasal 1 Pasal 28 UU 2007. Singkatnya, pajak adalah pajak wajib yang harus dibayarkan masyarakat kepada negara. Pendapatan dari pajak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dan jangan lupa bahwa pajak itu menarik.

Pajak menurut Subjek Pajak

  • Objek kena pajak pertama mengharuskan para pihak untuk membayar pajak dan tidak dapat diwakili. Pajak ini disebut pajak langsung. Misalnya pajak penghasilan.
  • Pajak tidak langsung dapat ditransfer ke pihak lain. Misalnya, seorang perokok aktif yang membeli rokok setiap hari. Secara tidak langsung, mereka juga membayar tarif yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan rokok tersebut.
  • Untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia, negara juga berhak menaikkan pajak. Kenaikan harga tembakau mempengaruhi harga jual tembakau di masyarakat. Saya berharap para perokok akan berpikir kembali untuk membeli rokok.

Pajak menurut Sifatnya

Pajak ditujukan untuk kemakmuran rakyat, sehingga Anda juga harus memperhatikan status wajib pajak. Pajak terutama dikenakan pada individu. Ada dua jenis pajak, tergantung sifatnya.

  • Pajak Objektif – Jenis pajak ini tidak mempertimbangkan siapa wajib pajak dan bagaimana syaratnya ketika harus membayar pajak. Katakanlah saya memiliki ahli waris yang sangat besar dan tanah yang saya miliki sepenuhnya. Saya seorang penjual bakso keliling. Saya masih harus membayar pajak bumi dan bangunan tergantung luas tanah dan bangunannya. Pemungut pajak tidak menimbang jumlah pajak berdasarkan profesi saya.
  • Pajak Subyektif – Pajak ini dipotong dengan mempertimbangkan kondisi wajib pajak. Misalnya, seseorang dengan gelar sarjana harus membayar pajak dalam jumlah yang berbeda. Mereka yang tidak memiliki anak dengan dua anak juga harus menyetor nilai yang berbeda.

Bagaimana dengan Besaran Tarif Pajak ?

Besaran tarif pajak memiliki jenis tersendiri. Yaitu :

Pajak Progresif

Pajak ini disesuaikan dengan nilai objek pajak. Semakin tinggi nilai kena pajak, semakin tinggi pajak yang dikenakan. Pajak progresif biasanya dikenakan pada individu yang memiliki banyak barang mewah.

Pajak Proporsional

Pajak ini sedikit berbeda dengan jenis yang pertama. Perpajakan proporsional dikenakan pada wajib pajak berdasarkan tarif pajak tetap. Jumlah item kena pajak tidak dipertimbangkan.

Pajak Tetap

Pajak ini sudah ditetapkan. Tidak memperhatikan ukuran atau ukuran objek kena pajak

Jenis Pajak Pribadi

Semua individu dan bisnis memiliki pajak yang harus dibayar dalam jangka waktu tertentu. Jenis pajak yang dikenakan pada suatu entitas biasanya diteruskan ke konsumen. Contohnya adalah pajak yang termasuk dalam harga jual jika Anda memilih untuk makan di McDonald’s daripada di warung pinggir jalan. Atau, pajak keuntungan entitas yang terlibat dalam bisnis yang menyediakan layanan desain freelance.

Pajak Bumi dan Bangunan

Seiring berjalannya waktu, tidak ada yang benar-benar gratis untuk menggunakan apa yang penting di dunia ini. Termasuk bumi dan bangunan sebagai tempat tinggal. PBB tidak memungut pajak atas tanah atau bangunan yang digunakan untuk tujuan sosial seperti kuburan, tempat ibadah, sekolah dan hutan.

Pernahkah Anda menemani orang tua membayar PBB? Pajak Bumi dan Bangunan ini harus dibayar maksimal 6 bulan setelah menerima SPPT. SPPT sendiri merupakan Surat Pemberitahuan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, Anda perlu mengetahui NJOPTKP (penjualan bebas pajak). Jika nilai objek pajak kurang dari NJOPTKP, Anda tidak perlu membayar pajak apapun kepada negara.

Sekarang mari kita langsung mempraktekkan cara menghitung PBB :

Misalnya saja saya memiliki sebuah rumah 200 m2 dengan luas tanah 300 m2. Harga per meter tanahnya Rp. 1.000.000, sementara itu bangunannya Rp. 1.500.000.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah 300 x 1.000.000 = 300.000.000

NJOP bangunannya 200 x 1.500.000 = 300.000.000

NJKP yang ditetapkan untuk saya sebesar 20 %. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) ini berkisar antara 20 % hingga 100 %. Sementara nilai pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan setengah persen dengan NJKP. 

Pajak Penghasilan (Pph)

Perhitungan pajak ini masih panjang. Pph ini dapat dikenakan pada individu atau entitas. Jangka waktu pengiriman adalah satu tahun. Barang kena pajak pph meliputi barang kena pajak dalam dan luar negeri. Jadi jangan khawatir saat Anda menyimpan uang atau aset di luar negeri.

Ada banyak jenis Pph. Ini termasuk pajak hadiah, honor, royalti, gaji, komisi, dividen saham dan klaim asuransi. Lalu, apakah jumlah pembayaran pajaknya sama? tentu saja tidak. Berikut Penghasilan Bebas Pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: Tahun 2006. 137 / PMK 03/2005:

  • Rp 13.200.000,00 à wajib pajak orang pribadi.
  • Rp 1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
  • Rp 13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Bagaimana, apakah anda sudah memahami dasar-dasar dalam pengenaan nilai pajak perseorangan?.  Silahkan mencoba dihitung berapa pajak untuk penghasilan dalam keluarga anda sendiri berdasar peraturan di atas.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak pertambahan nilai ini ditetapkan atas bertambahnya nilai saat distribusi produsen ke konsumen. Ekspor dan impor masuk ke dalam PPN.  PPN juga ditarik berdasarkan beberapa kelompok barang dan jasa. Diantaranya :

  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat
  • Makanan di hotel, warung besar, restoran, atau cafe besar. Misal PPN di Pizza Hut akan dibebankan pada konsumen yang menikmati produk Pizza Hut.
  • Barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya. Karena juga akan menambah nilai.
  • Jasa bidang medis
  • Jasa bidang pengiriman surat dan perangko
  • Pajak tontonan atau hiburan
  • Jasa perhotelan
  • Jasa Transportasi umum

Jenis di atas tidak lengkap. Masih banyak produk yang harus dipungut pajak saat diedarkan di masyarakat. Tarif pajak yang dimaksud adalah:

  • Untuk ekspor 5 – 15 %
  • Batu mulia, kapal pesiar yang tidak digunakan untuk kepentingan Negara 75 %
  • Minuman beralkohol  40 %
  • Kapal dan kendaraan air lain 30 %. Kecuali yang bersifat umum sebagai pemenuhan kepentingan Negara
  • Produk kecantikan 10 %
  • Apartemen 20 /5

Ini adalah besaran pajak yang dikenakan kepada wajib pajak yang melebihi NJPTKP. Upaya keuangan dan pemerintah untuk mensejahterakan rakyat sebagai risiko pribadi yang kuat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *