Keuntungan Menggunakan Konsultan Pajak

Keuntungan Menggunakan Konsultan Pajak

Pajak merupakan sesuatu yang wajib bagi setiap warga negara di Indonesia. Peraturan perpajakan sangat beragam dan rumit untuk dipahami oleh kebanyakan orang. Kesalahan sering terjadi karena wajib pajak salah mengartikan peraturan perundang – undangan perpajakan. Sebagai jalan keluar dari masalah ini, Anda bisa meminta bantuan pihak ketiga yaitu konsultan pajak.  Keuntungan menggunakan konsultan pajak telah di atur oleh Pemerintah, keberadaan konsultan pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014, tax consulting adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan.

Peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap wajib pajak memiliki kewenangan untuk mengurus segala hal yang menyangkut perpajakan. Kewenangan dalam hal ini termasuk meminta bantuan konsultan pajak. Wajib Pajak berhak memberikan kuasa kepada konsultan pajak untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan perpajakan. Wajib pajak yang ditangani oleh konsultan pajak dapat berupa orang pribadi atau badan. Bagi Anda yang memiliki perusahaan, keberadaan konsultan pajak akan sangat membantu. Berikut beberapa keuntungan yang didapatkan pengusaha ketika menggunakan konsultan pajak.

Tidak Mengurus Sendiri

tax consulting

Sebagian orang berpendapat bahwa pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan sendiri. Namun, mengurus pajak sendiri berisiko mengalami kesalahan atau kurang bayar. Belum lagi regulasi mengenai perpajakan yang sangat dinamis dan sering berubah, seperti penerapan tax amnesty, omnibus law dan berbagai insentif perpajakan. Dengan menggunakan konsultan pajak, Anda tidak perlu repot mengurus administrasi pajak perusahaan.

Meminimalkan Kesalahan

Konsultan pajak profesional akan memastikan perusahaan tidak membayar pajak lebih. Kesalahan dalam pelaporan pajak juga dapat dihindari jika perusahaan memiliki konsultan pajak. Kalaupun terjadi kesalahan, konsultan pajak akan membantu penanganan sengketa tersebut sampai tuntas. Menggunakan konsultan pajak tidak akan menyita waktu dan pikiran pimpinan perusahaan karena masalah akan terselesaikan dengan cepat dan tepat.

Mendapatkan Bantuan

Suatu hari, jika perusahaan Anda mendapat panggilan atau pemeriksaan pajak, konsultan pajak Anda dapat memberikan bantuan. Pendampingan dapat meringankan atau meminimalkan kerugian yang dialami oleh perusahaan Anda. Pemeriksaan sering terjadi karena perbedaan perhitungan antara perusahaan dengan Dirjen Pajak. Konsultan pajak juga akan menemani Anda sampai persidangan di pengadilan jika terjadi sengketa pajak.

Dapatkan Informasi Terbaru

Berbagai kemungkinan bisa terjadi seiring dengan perubahan UU terkait perpajakan. Terkadang satu peraturan perundang – undangan yang dikeluarkan akan saling berhubungan dengan peraturan perundang – undangan lainnya. Undang – undang dan peraturan baru dapat lebih menguntungkan bagi perusahaan Anda dari pada undang – undang lama.

Menggunakan konsultan pajak akan membantu Anda memperbarui semua informasi baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Baik itu kebijakan, peraturan, atau undang – undang baru. Anda tidak perlu repot mempelajari hukum – hukum baru yang tentunya menguras tenaga dan waktu Anda.

Anda tidak perlu khawatir menggunakan konsultan pajak untuk mengurus masalah pajak. Karena keberadaan konsultan pajak di Indonesia telah diakui oleh pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

Peraturan yang telah diundangkan dan diundangkan pada tanggal 9 Juni 2014 ini memuat 32 pasal yang membahas segala hal mengenai konsultan pajak. Setelah Anda memutuskan untuk menggunakan konsultan pajak, Anda perlu memperhatikan cara memilih konsultan pajak dengan benar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *