Prinsip Ekonomi Syariah Islam

Prinsip Ekonomi Syariah Islam

Prinsip Ekonomi Syariah Islam. Sistem ekonomi syariah merupakan salah satu dari tiga sistem ekonomi yang ada di dunia saat ini. Sistem ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berdasarkan syariah atau hukum Islam. Berbeda dengan sistem ekonomi lainnya, seperti sistem ekonomi kapitalis dan sosialis yang mengutamakan kepentingan maksimal segelintir kekuatan saja, sistem ekonomi syariah mendukung persamaan hak dan kewajiban serta keadilan bagi semua. Tidak hanya itu, sistem ekonomi Islam juga menekankan pentingnya tindakan ekonomi, yang juga bertindak sebagai ibadah kepada Allah SWT. Ekonomi Syariah bersumber dari Al-Quran, Sunnah, Ijma, Ijtihad atau Qiyas dan beroperasi pada prinsip-prinsip berikut:

Prinsip Ekonomi Syariah Islam

Khalifah dan Al-Amwal

Prinsip Ekonomi Syariah Islam Dalam firman Q.S, Al-Baqarah ayat 284 da Q.S. Al-Maai’dah, ayat 17, semua harta yang ada di muka bumi ini sebenarnya adalah milik Allah SWT. Dalam Islam, harta tidak lebih dari titipan Tuhan pada manusia, karena manusia adalah wakil Tuhan di dunia ini (khalifah) yang dapat menguasai harta Tuhan. Ini adalah Q.S. Dalam kata-katanya, ia memposisikan manusia sebagai khalifah atas seluruh kekayaannya. Syair Al-Hadiid 7. Atas nama Allah yang menguasai hartanya, dalam menggunakan harta manusia tidak boleh bertentangan dengan kepentingan atau ajaran Islam lainnya. Hal ini juga mengingatkan kita bahwa sebagai makhluk yang hanya menerima titipan, manusia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan terhadap hartanya di akhirat.

Tauhid

Sebagai wakil Tuhan di dunia milik Tuhan, semua kegiatan ekonomi dan penggunaan properti harus didasarkan pada perbudakan dan ibadah kepada Allah SWT. Hal ini sejalan dengan kata-kata Q.S. Ad-Dzariyat 51:56 mengatakan:

“Aku tidak menciptakan Jin dan kemanusiaan kecuali bahwa mereka melayaniku.”

Dalam hukum Islam, tenaga kerja merupakan pilar utama penghidupan. Oleh karena itu, riba adalah pendapatan yang tidak dihasilkan dari pekerjaan dan dilarang oleh hukum Islam. Selain itu, riba juga merupakan penyimpangan dari fungsi uang yang sebenarnya sebagai alat pengukur nilai media pertukaran dan komoditas.

Maslahah dan Falah

Tentunya harta yang digunakan oleh para wakil Tuhan sebagai bentuk ibadah harus membawa kebaikan dan manfaat bagi semua dan terhindar dari mara bahaya. Ekonomi Islam secara tegas melarang penggunaan sumber daya alam dan manusia dengan cara apapun. Hal ini karena eksploitasi dapat menyebabkan malapetaka dan meningkatkan kemiskinan. Pengembangan sumber daya alam tersebut dapat terjadi dalam bentuk penipisan sumber daya alam tanpa memperbaharui atau memonopoli sumber daya tertentu. Eksploitasi sumber daya manusia dapat berbentuk kontrak kerja atau bagi hasil yang tidak adil yang tidak memperhatikan hak-hak pekerja secara seimbang.

Ukhuwah

Pada hakikatnya, Islam mengajarkan bahwa saudara adalah saudara kandung. Hal ini tercermin dalam Q.S. Al-Hujarat 49:10 mengatakan:

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara. Bangunlah kedamaian di antara saudara-saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.”

Demikian pula prinsip persaudaraan harus diterapkan dalam ekonomi Islam. Seperti saudara, mereka tidak boleh saling menyakiti. Juga tentunya sebagai saudara, jika ada saudara yang membutuhkan harus saling membantu. Kekayaan yang dimiliki tidak baik jika hanya dimiliki atau untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu, Islam mewajibkan membayar zakat untuk membantu orang-orang yang kurang mampu dan mengentaskan kemiskinan. Zakat Syariah juga mencegah manusia menjadi serakah dan juga membersihkan jiwa dari berbagai dosa.

Adil

Allah menciptakan setiap manusia sama satu sama lain. Oleh karena itu, semua manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama, meskipun memiliki peran yang berbeda. Sebagai saudara satu sama lain, umat Islam yang menjalin hubungan bisnis harus memiliki nasib yang sama. Artinya semua kepentingan dan kegagalan dibagi secara adil dan merata kepada semua pihak yang terlibat sehingga tidak terjadi persaingan yang tidak sehat atau saling menindas. Selain itu, mengambil keuntungan atau mencuri dengan cara yang tidak wajar sama sekali tidak dibenarkan menurut hukum Islam.

Moralitas (etika)

Umat ​​Islam harus menjaga berbagai nilai-nilai Islam, seperti amanah, kasih sayang, kejujuran, dan kerendahan hati, dalam melakukan kegiatan ekonomi berdasarkan hukum Islam. Dalam menjalankan bisnis, syariat Islam mengajarkan untuk menjauhi perjudian dan berbagai bisnis spekulatif. Hal ini juga berlaku tidak hanya untuk perolehan makanan, tetapi juga untuk pemeliharaan dan penggunaan. Hukum Islam menentang perilaku konsumen yang menghambur-hamburkan uang dan menjalani hidup mewah.

Ulil Amri

Hukum Islam mendukung peran pemerintah dalam perekonomian. Pemerintah bertanggung jawab memelihara dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, khususnya masyarakat miskin, kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur perekonomian negara sesuai dengan syariat Islam. Warga negara, di sisi lain, juga berkewajiban untuk mematuhi semua aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk menciptakan ekonomi syariah yang sesuai dengan hukum Islam.

Hal ini sejalan dengan kata-kata Q.S. Baca An-Nisa 4:59:

“Ikutlah Allah, taatilah rasul-rasul-Nya, orang-orang yang beriman. Taatilah Uril Amri di antara kamu. Dan jika kamu berselisih dengan sesuatu, kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Kemudian kembalikan kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah-Nya). lebih penting (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Al-Hurriyah dan Al-Mas’uliyah

Ekonomi Syariah mendukung kebebasan setiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi. Semua tindakan ekonomi yang dilakukan harus berdasarkan kehendak masing-masing individu yang terlibat tanpa adanya unsur paksaan. Kebebasan yang dimaksud dalam hal ini adalah kebebasan tanggung jawab sesuai dengan syariat Islam.

Ini adalah beberapa prinsip yang mendasari penerapan ekonomi Islam. Penerapan prinsip-prinsip tersebut secara tepat tentu akan mengarah pada ekonomi kerakyatan dan menguntungkan semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *