Prinsip Kegiatan Usaha Perbankan

Prinsip Kegiatan Usaha Perbankan Di indonesia

Prinsip Kegiatan Usaha Perbankan Di indonesia. Layanan perbankan sangat penting dalam pembangunan ekonomi. Secara umum, tujuan layanan perbankan dapat dibedakan menjadi dua. Artinya, menyediakan sarana pembayaran atau mekanisme sederhana kepada nasabah, dan menerima simpanan nasabah dan meminjamkan dana tersebut kepada pihak lain yang membutuhkan. Dalam pelaksanaannya, bank berpegang pada empat prinsip kegiatan perbankan. Apa saja empat prinsip perbankan? Ini penjelasannya.

1. Prinsip Kepercayaan

Asas terpenting dalam menjalankan usaha perbankan adalah asas amanah atau trustees asas. Prinsip kepercayaan inilah yang menjadi dasar hubungan bank dengan nasabahnya. Singkatnya, dikatakan bahwa perbankan didasarkan pada kepercayaan antara pelanggan dan bank. Hanya atas dasar kepercayaan, nasabah bersedia menabung untuk dikelola bank dengan aman dan jujur. Jadi setiap kali pelanggan meminta pengembalian dana, bank dapat menawarkannya.

Tujuan prinsip kepercayaan

Prinsip Kegiatan Usaha Perbankan. Tujuan utama dari prinsip kepercayaan adalah agar bank dapat menjaga dan memelihara kepercayaan nasabahnya. Hal ini karena nasabah bersedia mengambil uang mereka karena kepercayaan pada bank. Nasabah percaya bahwa bank dapat memberikan uang pada saat mereka membutuhkan atau sesuai dengan kontrak mereka. Hilangnya kepercayaan pada bank dapat mengganggu uang yang disimpan nasabah di bank.

Dasar Hukum Prinsip Kepercayaan

Asas amanah atau asas wali amanat adalah UU No. 1998, Pasal 29, Ayat 4-10, UU Perbankan No., kemudian disebut UU Perbankan, 7. 1992. Undang-undang Perbankan dengan jelas menyatakan bahwa bank, terutama yang menghimpun dan menyimpan dana masyarakat, didasarkan atas asas kepercayaan. Oleh karena itu, semua bank perlu menjaga kesehatan dan kepercayaan masyarakat.

Dalam melaksanakan penjaminan asas kepercayaan, bank harus memberikan nasihat kepada nasabah tentang risiko yang mungkin timbul selama nasabah menyimpan uangnya di bank. Di sisi lain, bank yang melakukan transaksi keuangan untuk kepentingan nasabahnya juga perlu berhati-hati. Hal ini diatur dalam Pasal 29 Ayat 4 Undang-Undang Perbankan tentang Bank dan wajib memberikan informasi mengenai potensi risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah melalui bank.

2. Prinsip Kehati-hatian

Prinsip kehati-hatian merupakan standar bagi bank dalam menjalankan kegiatan operasional perbankannya. Dengan kata lain, mengutamakan sikap kehati-hatian untuk melindungi dana nasabah yang dipercayakan kepada bank.

Tujuan Prinsip Kehati-hatian

Menjaga bank agar tetap sehat adalah tujuan utama dari prinsip kesehatan. Ini berarti bahwa bank selalu dalam kondisi yang baik. Selain itu, prinsip kehati-hatian juga menjaga tingkat kepercayaan nasabah dan masyarakat yang tinggi terhadap perbankan. Akibatnya, nasabah dan masyarakat umum rela menyimpan dananya di bank dan enggan melakukannya. Berkaitan dengan 5C perkreditan, maka prinsip kehati-hatian juga meliputi: kesanggupan atau kesanggupan, watak atau watak, permodalan atau permodalan, agunan atau agunan, dan keadaan ekonomi atau prospek kegiatan usaha dari kreditur. Prinsip 5C juga saling terkait, jadi tidak semua poin bisa dikesampingkan.

Dasar Hukum Prinsip Kehati-hatian

Menurut Pasal 16-28 UU Perbankan, yang mengatur tentang bentuk hukum, kuasa dan kepemilikan bank adalah bahwa pendirian bank diatur dengan jelas dan tegas mengenai kepemilikan bank. Perbankan adalah bisnis berbasis kepercayaan. Persyaratan pendirian bank juga diatur agar pihak-pihak yang memiliki daftar perbuatan tercela di bank atau keuangan dilarang mendirikan atau mendirikan bank bersama.

Selain itu, Pasal 2 UU Perbankan menetapkan bahwa bank-bank di Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi dan melakukan kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian.

3. Prinsip Kerahasiaan

Hubungan yang terjalin antara bank dan nasabah bukanlah hubungan kontraktual yang normal. Namun dalam konteks ini, bank wajib untuk tidak membocorkan rahasia nasabah kepada pihak lain kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam industri perbankan, prinsip kerahasiaan merupakan jiwa dari semua kegiatan perbankan, sehingga sangat penting untuk menjaga kerahasiaan setiap saat.

Tujuan utama Prinsip Kerahasiaan

Tujuan utama dari prinsip kerahasiaan adalah untuk memperoleh perlindungan hukum dan jaminan yang sepadan dengan kepercayaan yang diberikan nasabah kepada banknya untuk menyimpan dan mengelola dananya.

Kerahasiaan atau prinsip kerahasiaan hanya berlaku untuk simpanan nasabah. Dengan pinjaman kredit, bank biasanya memberikan informasi tentang debitur. Hal ini karena semua pihak mengetahui jika usaha yang dijalankan oleh debitur adalah pinjaman dari kredit bank. Hal ini juga menjadi beban moral bahwa debitur selalu konsisten dalam memenuhi kontrak kreditnya. Selain itu, keterbukaan informasi debitur bank juga memotivasi pengusaha lain untuk lebih mengembangkan usahanya melalui pinjaman bank.

Teori tentang Prinsip Kerahasiaan

Secara umum, ada dua teori umum tentang kekuatan kerahasiaan bank: teori absolut dan relativitas. Teori absolut adalah teori bahwa informasi nasabah bank tidak dapat dibuka untuk apa pun. Tapi hari ini, beberapa negara tetap berpegang pada teori ini. Secara teori relatif, prinsip rahasia bank masih dianut, tetapi untuk hal-hal khusus tertentu seperti utang dan penyelesaian utang, bunga pajak, peradilan pidana, gugatan perdata, atau tuntutan nasabah bank, dapat dibuka.

4. Prinsip Mengenal Nasabah

Prinsip keempat, bank mengkonfirmasi dan mengenali identitas nasabah, memantau transaksi keuangan seluruh nasabah, dan mengetahui nasabah yang memiliki keleluasaan atau hak untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan. Dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah, baik nasabah peminjam maupun nasabah penyimpan sama-sama dipandang dan diawasi oleh bank. Hal ini karena bank perlu secara jelas memverifikasi identitas kedua kelompok nasabah untuk melindungi bank itu sendiri dan menjaga nama baik bank.

Tujuan Prinsip Mengenal Nasabah

Tujuan penerapan prinsip mengenal nasabah adalah untuk mencegah bank dan lembaga keuangan digunakan sebagai sarana kejahatan atau kegiatan ilegal oleh nasabah dan untuk menjaga reputasi dan ketenaran lembaga keuangan.

Bank berpegang pada empat prinsip kegiatan perbankan dalam menjalankan kegiatannya. Prinsip kegiatan perbankan ini memungkinkan baik bank maupun nasabah memperoleh manfaat dan melindungi hak-hak mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *