produk produk bank syariah

Produk produk Bank Syariah dan Penjelasannya

Produk produk Bank Syariah dan Penjelasannya. Ekonomi Islam muncul berabad-abad yang lalu, tetapi baru pada abad ke-20 ekonomi Islam mulai berkembang pesat dan menghadirkan sistem perbankan syariah. Pesatnya perkembangan ekonomi Islam pada abad ke-20 ditandai dengan munculnya berbagai lembaga keuangan syariah di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim di seluruh dunia. Sampai saat ini, ekonomi Islam telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan pada tingkat 10-15% per tahun, dengan perkiraan kekayaan pada tahun 2005 mencapai 0,5% dari perkiraan kekayaan dunia.

Produk Bank Syariah adalah produk berdasarkan Prinsip Ekonomi Syariah. Prinsip Ekonomi Syariah tidak mengizinkan riba diterapkan untuk berinvestasi pada entitas yang mendapatkan keuntungan dari komoditas ilegal.

Titipan atau Simpanan

Al-Wadi’ah

Produk produk bank syariah. Pada dasarnya titipan atau titipan Al-Wadi’ah mirip dengan titipan atau titipan biasa. Perbedaan Al-Wadi’ah dengan simpanan atau simpanan lainnya terletak pada penggunaan dana titipan tersebut. Al-Wadiah adalah titipan yang murni dan keutuhan harta titipan harus dijaga, agar dana titipan tersebut tidak digunakan oleh pihak yang dititipkan.

Mudharabah

Berbeda dengan Al-Wadi’ah, Mudharabah adalah titipan atau titipan yang dapat dikelola oleh pihak penerima titipan. Meski dapat dikelola, risiko yang ditimbulkan dari pengelolaan uang yang dititipkan di Mudarabah menjadi tanggung jawab pihak penerima titipan, bukan pemilik uang. Keuntungan dari hasil pengelolaan dapat dibagi menurut nisbah yang disepakati. Deposito Mudharabah terdiri dari Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Mudharabah Muqayyadah memungkinkan pemilik dana untuk menentukan dana mana yang telah disimpan untuk digunakan dalam bisnis tertentu.

Bagi Hasil

Al-Mudharabah

Mudharabah digunakan sebagai prinsip penyimpanan dan penyimpanan dana, serta dalam kontrak yang menjadi perantara bank antara pemilik dana (investor) dan bisnis (pengusaha). Perjanjian ini memungkinkan investor dan pengusaha untuk mengadakan kontrak tentang jenis kegiatan usaha, pelaksanaan dan pembagian keuntungan, dan bank sebagai pihak yang memobilisasi dan memfasilitasi kontrak menerima biaya.

Al-Musyarakah

Pada prinsipnya, Al-Musyarakah mirip dengan gabungan antara reksa dana dan perusahaan tipe Commanditaire Vennootschap (CV). Al-Musyarakah adalah produk Syariah yang memfasilitasi kerjasama dua orang atau lebih dengan tujuan mengembangkan berbagai harta bersama yang sudah dimiliki baik berupa dana, kemampuan, dll serta meningkatkan harta bersama. Keuntungan atau nisbah yang diperoleh harus dibagi menurut kesepakatan yang telah disepakati.

Al-Muzara’ah

Al-Muzara’ah pada dasarnya adalah kesepakatan antara pemilik tanah dan pekerja lapangan untuk menanami tanah mereka dan mendapatkan bayaran atas pekerjaannya. Di Bank Syariah, Al-Muzara’ah merupakan alternatif pinjaman modal yang ditujukan untuk meningkatkan produksi kepada petani. Petani yang menerima pinjaman modal mengembalikan modalnya dengan prinsip bagi hasil yang sama dengan Al Mudarabah. Saat ini, produk Al-Muzara’ah tidak hanya dinikmati oleh petani, tetapi juga bagi petani dan pengusaha tambak untuk meminjam uang dari Al-Muzara’ah.

Al-Musaqah

Seperti Almusaraa, Almusaka pada dasarnya adalah produk Syariah bagi petani. Bedanya, Almusaka merupakan perjanjian yang lebih mengikat antara pemilik modal dan pemberi modal. Almusaka pada prinsipnya hampir sama dengan Almusyarakah yang dipraktikkan di bidang pertanian. Di Al-Musaqah, petani bertanggung jawab penuh untuk menyiram dan memelihara.

Jual Beli

Bai’ Al-Murabahah

Bai’Al-Murabahah pada dasarnya adalah produk kredit berbasis syariah. Di Bai’Al-Murabahah, bank membeli barang yang ditentukan atau dipesan oleh pembeli dan menjualnya dengan keuntungan tertentu yang disepakati. Pembeli dapat membayar secara penuh atau secara kredit.

Bai’ As-Salam

Bai’As-Salam merupakan kebalikan dari Bai’Al-Murabahah, dimana bank memberikan sejumlah uang untuk membeli produk (seperti hasil bumi) yang bertujuan untuk membantu petani menjual produknya, Memastikan agar petani segera memiliki modal untuk melanjutkan usahanya. Bai’As-Salam membutuhkan prabayar oleh bank. Bank bertindak sebagai perantara antara pembeli dan penjual. Dalam aplikasi ini, Bai’As-Salam juga dapat dijalankan di berbagai produk lainnya.

Bai’ Al-Istishna’

Bai’Al-Istishna’memiliki prinsip yang hampir sama dengan Bai’As-Salam. Bedanya, dalam Bai’Al-Istishna, bank memiliki akad tersendiri antara penjual dan pembeli.

Al-Ijarah Al Muntahia Bit-Tamlik

Istilah ini berasal dari kata Arab Al-ijarah, yang berarti imbalan atas sesuatu, dan At-tamlik, yang berarti memberi seseorang sesuatu. Di Al-Ijarah Al Muntahia Bit-Tamlik, nasabah dapat menyewa suatu barang atau jasa (misalnya rumah), dan pada akhir masa sewa, rumah tersebut mengalihkan kepemilikan dari bank kepada nasabah.

Jasa

Al-Wakalah

Al-Wakalah mewakili kegiatan pengelolaan keuangan yang diberikan pemilik uang kepada bank, seperti pembukuan, pengiriman uang dan pembelian. Bank kemudian berhak atas fee dari Al-Wakalah.

Al-Kafalah

Al-Kafalah pada prinsipnya merupakan penjaminan pemenuhan tanggung jawab oleh pihak bank yang menjadi perantara antara dua orang yang berkewajiban dan yang berhak menerima tanggung jawab tersebut. Contoh produk-produk Al-Kafalah diantaranya seperti Letter of Credit untuk kegiatan impor dan Asuransi Syariah.

Al-Hawalah

Al-Hawalah pada dasarnya memiliki kesamaan dengan penjualan surat utang. Di Alhawara, baik kreditur maupun debitur perlu mencapai kesepakatan tentang penjualan surat utang.

Ar-Rahn

Ar-Rahn adalah produk gadai berdasarkan prinsip Syariah. Perbedaan antara Ar-Rahn dan pion tradisional adalah tidak ada riba. Meski begitu, di Ar-Rahn, nasabah diharuskan membayar jasa simpanan sebesar Rp 90 untuk setiap 10.000 rupiah pinjaman setiap 10 hari hipotek, beserta biaya administrasi, sesuai kontrak. Selain itu, jangka waktu pinjaman maksimum adalah 4 bulan, dan jika Anda tidak dapat membayar setelah 4 bulan, produk yang berkualitas baik akan dijual. Kemudian, jika terdapat harga yang terlalu mahal antara harga jual dengan pokok pinjaman, maka harga yang terlalu mahal tersebut dapat diperoleh pembeli atau diserahkan kepada lembaga Amril Zakat.

Al-Qardh

Al-Qardh adalah layanan perbankan syariah dalam bentuk peminjaman uang dan barang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *